Boalemo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo secara resmi menghentikan proses penanganan terhadap temuan dugaan pelanggaran pemilu dengan Nomor Register: 01/Reg/TM/PB/Kab/29.02/XI/2024. Keputusan ini diambil setelah Bawaslu Boalemo bersama unsur kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) melakukan serangkaian penanganan dugaan pelanggaran secara intensif.
Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo, Ronald Christoffel Rampi, menyampaikan dalam siaran pers kepada media bahwa proses penanganan dugaan tindak pidana pemilu ini dimulai sejak diterimanya Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dari Panwaslu Kecamatan Mananggu. Dalam LHP tersebut dilaporkan adanya dugaan praktik money politik melalui metode doorprize.
Ronald menjelaskan bahwa hasil temuan yang dilaporkan oleh Panwaslu Kecamatan Mananggu tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu Boalemo dengan melakukan registrasi.
“Dalam hukum acara Bawaslu sesuai Perbawaslu 9 Tahun 2024, registrasi dilakukan untuk menindaklanjuti laporan/temuan melalui tahapan klarifikasi terhadap pelapor/penemu, saksi, dan terlapor guna memperoleh fakta terkait dugaan pelanggaran,” jelas Ronald, yang juga bertindak sebagai salah satu pembina Sentra GAKKUMDU Kabupaten Boalemo.
Ia menambahkan, dalam waktu 1 x 24 jam sejak diregistrasi, pembahasan pertama di Sentra GAKKUMDU dilakukan dan klarifikasi diberikan kepada para pihak terkait. Berdasarkan klarifikasi dan penelitian dokumen, terdapat sejumlah kendala. Pertama, minimnya bukti yang tersedia; kedua, barang bukti berupa uang, stiker, dan amplop yang tidak berhasil diamankan; dan ketiga, terlapor yang tidak kooperatif selama proses klarifikasi.
“Atas dasar tersebut, melalui rapat pembahasan Sentra GAKKUMDU dengan kepolisian dan kejaksaan, disimpulkan bahwa penanganan ini tidak bisa diteruskan,” ujar Ronald.
Ronald juga mengungkapkan bahwa bukti berupa uang, stiker, dan amplop yang diduga dibagikan dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon di Desa Kramat, Kecamatan Mananggu, tidak berhasil diamankan di lapangan. Selain itu, video yang beredar di masyarakat belum memenuhi unsur sebagai alat atau barang bukti, dan hanya dapat menjadi petunjuk tambahan jika didukung oleh bukti lainnya.
Dengan mempertimbangkan pandangan yuridis dari seluruh jajaran GAKKUMDU Kabupaten Boalemo, Bawaslu memutuskan untuk tidak melanjutkan penanganan temuan ini ke tahap penyidikan.
“Keputusan ini diambil berdasarkan kajian hukum yang mencakup unsur formil dan materiil. Maka Bawaslu memutuskan untuk menghentikan penanganan temuan ini,” tambahnya.
Ronald memastikan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Ia juga mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap kinerja Bawaslu, yang menurutnya mencerminkan komitmen publik dalam mendukung pengawasan demokrasi.
“Bawaslu Boalemo akan terus bekerja maksimal, menjaga integritas, dan profesionalitas. Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung kinerja Bawaslu dalam menjaga nilai-nilai demokrasi selama tahapan Pilkada,” pungkas Ronald