Portal Berita Terupdate – goupdate.id
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita
Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
Portal Berita Terupdate - goupdate.id
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita
No Result
View All Result
Portal Berita Terupdate - goupdate.id
No Result
View All Result

Editor by Editor
Januari 5, 2021
0
0
SHARES
43
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Goupdate – Pemerintah mengubah besaran dan jangka waktu pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di tahun ini. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dan Desa.

Beleid tersebut menggantikan PMK nomor 156/2020 yang merupakan perubahan ketiga atas PMK 205/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Desember 2020 itu salah satunya mengatur tentang besaran BLT dana desa.

BacaJuga

Dinas Pendidikan Gelar Rapat Persiapan Hari Pendidikan Nasional

KUNKER PRESIDEN, Joko Widodo Harapkan Sistem Terasering Untuk Petani Boalemo.

Dalam PMK sebelumnya dana desa diberikan selama sembilan bulan dengan besaran masing-masing Rp600 ribu untuk bulan pertama sampai ketiga dan Rp300 ribu untuk bulan keempat sampai kesembilan.

Nah, dalam Pasal 39 PMK baru tersebut, besaran BLT dana desa diberikan dalam jangka waktu 12 bulan dengan nilai Rp300 ribu per bulan.

Dalam ayat (2) Pasal 39 juga disebutam bahwa penerima BLT Dana Desa minimal memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bantuaN sosial pemerintah lainnya.

Kemudian, jika dalam penyaluran BLT dana desa anggaran yang dibutuhkan melebihi alokasi yang disediakan, maka kekurangan anggaran diambil dari dana desa di luar alokasi dana untuk BLT.

Sebaliknya, jika anggaran BLT dana desa berlebih, maka sisanya akan digunakan untuk kegiatan pemulihan ekonomi lainnya di desa.

Jika tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT dana desa, maka kepala desa menetapkan peraturan kepala desa mengenai tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT.

Terakhir, ketentuan lainnya mengenai kriteria, mekanisme pendataan, penetapan data keluarga penerima manfaat BLT dana desa dan pelaksanaan pemberian BLT dana desa dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.

Di luar soal BLT dana desa, sama seperti PMK sebelumnya, Menteri Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran dana desa Tahun Anggaran berjalan dan atau Tahun Anggaran berikutnya jika terdapat permasalahan desa seperti kepala desa melakukan penyalahgunaan dana desa dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut juga dapat dilakukan jika desa mengalami permasalahan administrasi dan atau ketidakjelasan status hukum.

Meski demikian, Kementerian Keuangan dapat menyalurkan kembali dana desa yang dihentikan pengeluarannya setelah menerima pencabutan status hukum tersangka, pemulihan status hukum tersangka dan atau putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.Dilansir dari Beriota CNN Indonesia

Tags: Pemerintah ubah besaran BLT Dana Desa
Previous Post

Vaksin Virus Corona Akan Diplenokan Oleh MUI.

Next Post

TINGKATKAN PEMBANGUNAN KESEHATAN INDONESIA HIPMI – KEMENKES JALIN KERJASAMA

Related Posts

Dinas Pendidikan Gelar Rapat Persiapan Hari Pendidikan Nasional
Advetorial

Dinas Pendidikan Gelar Rapat Persiapan Hari Pendidikan Nasional

by Rendi
April 24, 2024
0

Jelang peringatan hari pendidikan nasional yang Jatuh pada tanggal 2 Mei 2024 Kali ini, Berbagai persiapan kegiatan mulai dilakukan oleh...

Read more
KUNKER PRESIDEN, Joko Widodo Harapkan Sistem Terasering Untuk Petani Boalemo.

KUNKER PRESIDEN, Joko Widodo Harapkan Sistem Terasering Untuk Petani Boalemo.

April 28, 2024
Projo Boalemo Sambut Baik kedatangan Jokowi ke Boalemo.

Projo Boalemo Sambut Baik kedatangan Jokowi ke Boalemo.

April 28, 2024
Rapat Paripurna DPRD Boalemo, Eka Putra Colek PEMDA Terkait KUNKER PRESIDEN RI

Rapat Paripurna DPRD Boalemo, Eka Putra Colek PEMDA Terkait KUNKER PRESIDEN RI

April 28, 2024
PDIP Tunjuk Mahfud MD Menjadi Pasangan Ganjar Pramowo

PDIP Tunjuk Mahfud MD Menjadi Pasangan Ganjar Pramowo

Oktober 18, 2023
Next Post
TINGKATKAN PEMBANGUNAN KESEHATAN INDONESIA HIPMI – KEMENKES JALIN KERJASAMA

TINGKATKAN PEMBANGUNAN KESEHATAN INDONESIA HIPMI - KEMENKES JALIN KERJASAMA

Kategori Populer

  • Advetorial
  • BAWASLU Boalemo
  • Berita Desa
  • Biografi
  • BKKBN GORONTALO
  • DENAKER Kabupaten Boalemo
  • Dinas Pendidikan Boalemo
  • DPRD Boalemo
  • Entertainment
  • Foto Berita
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bone Bolango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kota Gorontalo
  • KPU Boalemo
  • Nasional
  • Opini
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pemerintah Kabupaten Boalemo
  • Peristiwa
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • POLRES BOALEMO
  • Polri & TNI
  • Provinsi Gorontalo
  • PRPD Kab. Boalemo
  • Ragam
  • Sports
  • Uncategorized
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 Portal Berita www.GoUpdate.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita

Copyright © 2020 Portal Berita www.GoUpdate.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In