Goupdate – Dikutip dari halaman berita CNN Indonesia (21/10/2020) bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerbitkan rekomendasi diskualifikasi enam pasangan calon petahana pada Pilkada Serentak 2020. Pertimbangan diskualifikasi lantaran pasangan calon dinilai menyalahgunakan wewenang untuk pemenangan.
Salah satu Paslon yang direkomendasikan untuk Didikualifikasi merupakan pasangan petahana (Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto) dari Kabupaten Gorontalo. Menurut ketua Bawaslu RI, Abhan “bahwa pasangan ini telah melanggar pasal 71 ayat (1) UU Pilkada tentang larangan membuat tindakan dan/atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon”
Petahana yang melakukan program pemerintah ini untuk kepentingan kampanye paslon ini tentu melanggar ketentuan,” ucap Abhan.
Rekomendasi itu telah dikirim ke KPU daerah masing-masing. Hasilnya, paslon di Banggai dan Ogan Ilir telah didiskualifikasi…