Berikut Nama-Nama Organisasi Yang Dilarang Aktivitasnya Di Indonesia. – Portal Berita Terupdate – goupdate.id
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita
Rabu, Juni 25, 2025
  • Login
Portal Berita Terupdate - goupdate.id
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita
No Result
View All Result
Portal Berita Terupdate - goupdate.id
No Result
View All Result

Berikut Nama-Nama Organisasi Yang Dilarang Aktivitasnya Di Indonesia.

Editor by Editor
Desember 30, 2020
0
Berikut Nama-Nama Organisasi Yang Dilarang Aktivitasnya Di Indonesia.
0
SHARES
238
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat tinggi negara. Dalam surat itu, pemerintah melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia.

Keputusan tersebut menambah daftar panjang organisasi yang dilarang aktivitasnya oleh pemerintah Indonesia. Berikut organisasi yang sudah dilarang terlebih dahulu.

PKI

Melalui Keputusan Nomor 1/3/1966, Presiden Soeharto membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI). Keputusan itu menjadi dasar pembubaran PKI dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seasas, berlindung, dan bernaung di bawahnya.

BacaJuga

Polres Boalemo Seriusi Kasus Dugaan  “Hina Profesi Wartawan” oleh Rum Pagau..

Dinas Pendidikan Gelar Rapat Persiapan Hari Pendidikan Nasional

Keputusan pembubaran PKI dilakukan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan serta putusan Mahkamah Militer Luar Biasa terhadap tokoh-tokoh PKI yang dituduh terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September atau dikenal G30S.

Jamaah Islamiyah

Jamaah Islamiyah (JI) sudah sejak lama dituding menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pelbagai tindakan terorisme. Salah satu peristiwa yang diduga melibatkan kelompok tersebut adalah serangan mematikan berupa ledakan bom di dua lokasi di Bali pada tahun 2002 lalu. Sebanyak 202 tewas dari serangan tersebut.

Pemerintah Indonesia menyatakan JI sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan pada tahun 2007 berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terbaru, Tim Densus 88 menangkap buronan kasus terorisme selama 18 tahun, Zulkarnaen. Di kelompok JI, Zulkarnaen lantaran ahli kimia untuk menciptakan bahan-bahan bom, hingga melakukan perekrutan anggota teroris.

Gafatar

Pemerintah Indonesia secara resmi melarang organisasi dan aktivitas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) setelah Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 93 Tahun 2016, Nomor: Kep-043/A/JA/02/2016 dan Nomor: 223-865 Tahun 2016.

Pengurus Gafatar dilarang melakukan penyebaran, penafsiran, dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan ajaran Gafatar sesat dan menyesatkan. Hal itu karena ajaran Gafatar merupakan metamorfosis Al-Qaeda Al-Islamiyah.

Penganutnya tidak diwajibkan berpuasa dan diharuskan mengakui Ahmad Moshaddeq sebagai nabi setelah Nabi Muhammad dengan nama Al-Masih Al-Maw’ud. Mereka juga meniadakan kewajiban salat lima waktu, tetapi masih mewajibkan qiyamul lail atau salat malam, serta salat waktu terbit dan terbenamnya matahari.

Hizbut Tahrir Indonesia

Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu, 19 Juli 2017 melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08. HTI dinilai menyebarkan paham khilafah yang tak sesuai dengan Pancasila.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Harris, menyatakan upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Freddy mengatakan bahwa pencabutan badan hukum HTI adalah langkah merawat eksistensi Pancasila. HTI, menurut dia, mengingkari AD/ART yang memuat Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya.

HTI sempat menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta namun kandas. Di tingkat banding, PT TUN Jakarta juga menguatkan putusan tingkat pertama.

Jamaah Ansharut Daulah

Pada 31 Juli 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan membekukan kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) pimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali. Hakim juga menyatakan JAD sebagai organisasi terlarang.

Vonis dijatuhkan setelah Hakim PN Jakarta Selatan menghukum JAD sebagai kelompok yang melakukan tindak pidana terorisme.

JAD dinilai bertanggung jawab atas serangkaian teror yang terjadi di pelbagai daerah sejak awal 2016. Mulai dari teror bom Thamrin, Kampung Melayu, hingga Gereja Ouikumen Samarinda.Dilansir dari Berita CNN Indonesia

 

Tags: lima organisasi dilarang diIndonesia
Previous Post

Inilah Klarifikasi Menteri Agama Terkait Perlindungan Ahmadiyah dan Syiah Di Indonesia.

Next Post

Bantuan Rumah Milik Hendrik Selesai, Anas Puji ASN ini Alasannya,!

Related Posts

Polres Boalemo Seriusi Kasus Dugaan  “Hina Profesi Wartawan” oleh Rum Pagau..
Hukum & Kriminal

Polres Boalemo Seriusi Kasus Dugaan  “Hina Profesi Wartawan” oleh Rum Pagau..

by Rendi
Mei 8, 2024
0

Goupdate, Tilamuta – Buntut dari pernyataan yang dilontarkan oleh Rum Pagau kepada awak media beberapa waktu lalu, yang mana dalam...

Read more
Dinas Pendidikan Gelar Rapat Persiapan Hari Pendidikan Nasional

Dinas Pendidikan Gelar Rapat Persiapan Hari Pendidikan Nasional

April 24, 2024
KUNKER PRESIDEN, Joko Widodo Harapkan Sistem Terasering Untuk Petani Boalemo.

KUNKER PRESIDEN, Joko Widodo Harapkan Sistem Terasering Untuk Petani Boalemo.

April 28, 2024
Projo Boalemo Sambut Baik kedatangan Jokowi ke Boalemo.

Projo Boalemo Sambut Baik kedatangan Jokowi ke Boalemo.

April 28, 2024
Rapat Paripurna DPRD Boalemo, Eka Putra Colek PEMDA Terkait KUNKER PRESIDEN RI

Rapat Paripurna DPRD Boalemo, Eka Putra Colek PEMDA Terkait KUNKER PRESIDEN RI

April 28, 2024
Next Post
Bantuan Rumah Milik Hendrik Selesai, Anas Puji ASN ini Alasannya,!

Bantuan Rumah Milik Hendrik Selesai, Anas Puji ASN ini Alasannya,!

Kategori Populer

  • Advetorial
  • BAWASLU Boalemo
  • Berita Desa
  • Biografi
  • BKKBN GORONTALO
  • DENAKER Kabupaten Boalemo
  • Dinas Pendidikan Boalemo
  • DPRD Boalemo
  • Entertainment
  • Foto Berita
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bone Bolango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kota Gorontalo
  • KPU Boalemo
  • Nasional
  • Opini
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pemerintah Kabupaten Boalemo
  • Peristiwa
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • POLRES BOALEMO
  • Polri & TNI
  • Provinsi Gorontalo
  • PRPD Kab. Boalemo
  • Ragam
  • Sports
  • Uncategorized
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 Portal Berita www.GoUpdate.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita

Copyright © 2020 Portal Berita www.GoUpdate.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In