Goupdate.id. Hamzah Yusuf Sude(45) Yang menjadi buronan ilegal loging, berhasil diringkus oleh tim tangkap buron (Tabur) kejaksaan Negeri Boalemo, Selasa (11/01).
Diketahui Hamzah merupakan warga Desa Pangi kecamatan Dulupi, kabupaten Boalemo, yang menjadi buronan ilegal loging sejak tahun 2017 silam.
Adapun Penangkapan yang dilakukan oleh tim tabur, terjadi di Desa Lahumbo kecamatan Tilamuta, pada Selasa sore pukul 16/30.
Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Ahmad Muchlis, menyampaikan HS telah diamankan dengan jerat hukuman pidana 1 tahun penjara, dan denda Rp. 500.000.000,
“Jadi kita melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi nomor 24/PIDSUS/2018/PT GTO, terkait perkara kasus ilegal logging tahun 2017,” kata Muchlis.
Lanjut Achmad Muhlis menegaskan bagi orang-orang yang telah masuk DPO agar segera menyerahkan diri. Karena, kata dia, tidak ada tempat yang aman bagi seorang buronan di wilayah NKRI.
“Jadi memang kami sampaikan tidak ada tempat aman bagi DPO, sehingganya kami meminta untuk segera menyerahkan diri. Untuk HS sudah dibawa ke Lapas kelas II B Boalemo, untuk menjalani masa tahanan,” tandasnya.
Saat itu juga, Hamzah Yusuf Sude dibawa ke lapas kelas II B Boalemo untuk menjalani masa tahanan.