Goupdate.id – Mahkamah Agung (MA) telah memutus Uji Materi terhadap pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komsi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Putusan yang dibacakan pada tanggal 29 Mei 2024 yang diajukan oleh Partai Garuda tersebut tentunya sedikit meninggalkan tanda tanya, apakah nuansanya politis? atau bisa jadi drama jilid dua pasca putusan MK tentang batas usia Presiden dan Wakil Presiden?
Ditahun 2024 ini publik disuguhkan kisah yang menggugah nurani, dimana seorang bapak memperjuangkan anaknya untuk melanjutkan estafet sebagai pemimpin suatu negara. Demokrasi seolah menjadi barang murah, ditawar-menawar, diintervensi oleh elit-elit dan petinggi di negara ini. Ibarat ombak yang sedikit demi sedikit mengikis karang, mungkin itulah gambaran demokrasi saat ini.
Ada beberapa hal yang menarik untuk dikaji dan didiskusikan yang tentunya menjadi catatan dari putusan MA nomor 23P/HUM/2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah serentak nanti di tahun ini :
1). Pilkada adalah rezim dari UU Pemerintahan Daerah, sehinganya mengenai batasan usia kepala daerah tentunya sudah diatur didalam undang-undang tersebut. Sama halnya dengan Peraturan KPU, UU Pemerintahan Daerah ini juga pernah diuji tentang syarat pencalonan kepala daerah. Melalui putusan MK nomor 15/PUU-V/2007 yang diajukan oleh salah satu Bakal Calon Kepala Daerah Minahasa Tenggara ini mempersoalkan pasal 58 huruf d UU 32/2004 (UU Pemda), yang kemudian permohonan tersebut ditolak.
Menariknya dari putusan tersebut adalah Mahkamah menilai bahwa kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Dengan kata lain UUD 1945 menyerahkan ketentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya (legal policy).
Sehingganya aturan batas usia kepala daerah yang diatur didalam UU Pemda tidak bertentangan dengan konstitusi, yang kemudian aturan usia minimal 30 tahun sebagai syarat pencalonan harus terpenuhi.
2). Dalam pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 (UU Pilkada) secara tegas menjelaskan bahwa calon Gubernur-Wakil Gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berusia minimal 25 tahun.
Menurut penulis, ada alasan rasional menjadi dasar pembentuk undang-undang (pemerintah) untuk membatasi usia sebagai kepala daerah. Yang pertama adalah memang merupakan kebutuhan dan persyaratan standar bagi setiap orang untuk menjadi kepala daerah atau jabatan-jabatan lain karena hal yang tidak mungkin sesorang yang belum cukup umur atau anak kecil untuk mencalonkan sebagai kepala daerah.
Kemudian yang berikutnya adalah dengan adanya standar usia minimal bertujuan untuk mendapatkan pemimpin yang memiliki kematangan berfikir dan mengambil tindakan, serta bisa mengelola emosi dalam bersikap. Selain itu perlu diperhatikan jam terbangnya dalam menjalankan urusan-urusan pemerintahan.
3). Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga tekhnis untuk melaksanakan penyelenggaraan pemilu tentunya memiliki tugas untuk membuat aturan tekhnis salah satunya adalah mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah. Sejalan dengan pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, KPU juga telah menerbitkan peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan sebagai penjabaran dari UU Pilkada. Dalam PKPU tersebut diatur pula minimal usia kepala daerah yaitu berusia 30 tahun untuk calon Gubernur-Wakil Gubernur, serta usia paling rendah 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Secara hirarki atau berjenjang, aturan mengenai batas usia kepala daerah tentunya sudah dipatenkan oleh KPU sebagai regulator sehingganya setiap orang yang ingin berkompetisi sebagai kepala daerah harus tunduk dalam peraturan tersebut.
4). Putusan Hak Uji Materi oleh MA terhadap peraturan perundang-undangan dibawah UU dalam hal ini pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 tentang syarat pencalonan kepala daerah adalah keliru karena MA dalam putusan no.23P/HUM/2024 telah melakukan penafsiran yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, atau dengan kata lain putusan tersebut telah lari dari Original Intens aturan diatasnya.
5). Syarat yang diatur baik dalam pasal 7 ayat (2) UU Pilkada maupun pasal 4 ayat (1) PKPU 9/2020 adalah mengenai syarat pencalonan bagi setiap orang yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, bukan syarat untuk pelantikan pasangan calon terpilih. Sehingganya tidak rasional apabila MA menafsirkan bahwa batas usia yang dimaksud adalah “Sejak pelantikan pasangan calon terpilih” dan bukan dimaknai “Sejak penetapan pasangan calon”.
Ibarat dalam sebuah pertandingan, para peserta yang akan mengikuti kompetisi harus mendaftar pada panitia. Dan lazimnya panitia membuat aturan mengenai tata cara untuk pendaftaran, bukan mengatur tentang bagaimana nantinya syarat untuk menjadi pemenang kompetisi.
“Saya yakin saat ini KPU tengah dibuat pusing oleh putusan MA. Entah akan merevisi peraturannya sendiri (PKPU), ataukah pembuat aturan akan merubah UU tentang kepala daerah ? Tentunya ini adalah dilema dan akan menjadi blunder menjelang pendaftaran calon kelapa daerah”
Penulis : Ikrar Setiawan Akasse, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum UNISAN Gorontalo – Pegiat Pemilu