Catatan Kaki Pasca Putusan MA tentang Batas Usia Kepala Daerah – Portal Berita Terupdate – goupdate.id
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Login
Portal Berita Terupdate - goupdate.id
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita
No Result
View All Result
Portal Berita Terupdate - goupdate.id
No Result
View All Result

Catatan Kaki Pasca Putusan MA tentang Batas Usia Kepala Daerah

Rendi by Rendi
Juni 29, 2024
0
0
SHARES
135
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Goupdate.id – Mahkamah Agung (MA) telah memutus Uji Materi terhadap pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komsi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Putusan yang dibacakan pada tanggal 29 Mei 2024 yang diajukan oleh Partai Garuda tersebut tentunya sedikit meninggalkan tanda tanya, apakah nuansanya politis? atau bisa jadi drama jilid dua pasca putusan MK tentang batas usia Presiden dan Wakil Presiden?

 

Ditahun 2024 ini publik disuguhkan kisah yang menggugah nurani, dimana seorang bapak memperjuangkan anaknya untuk melanjutkan estafet sebagai pemimpin suatu negara. Demokrasi seolah menjadi barang murah, ditawar-menawar, diintervensi oleh elit-elit dan petinggi di negara ini. Ibarat ombak yang sedikit demi sedikit mengikis karang, mungkin itulah gambaran demokrasi saat ini.

BacaJuga

PDI Perjuangan Boalemo, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Patiameme Botumoito.

Isu Perombakan Pejabat Eselon III Boalemo Memanas: 8 Srikandi di Ujung Tanduk?

 

Ada beberapa hal yang menarik untuk dikaji dan didiskusikan yang tentunya menjadi catatan dari putusan MA nomor 23P/HUM/2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah serentak nanti di tahun ini :

1). Pilkada adalah rezim dari UU Pemerintahan Daerah, sehinganya mengenai batasan usia kepala daerah tentunya sudah diatur didalam undang-undang tersebut. Sama halnya dengan Peraturan KPU, UU Pemerintahan Daerah ini juga pernah diuji tentang syarat pencalonan kepala daerah. Melalui putusan MK nomor 15/PUU-V/2007 yang diajukan oleh salah satu Bakal Calon Kepala Daerah Minahasa Tenggara ini mempersoalkan pasal 58 huruf d UU 32/2004 (UU Pemda), yang kemudian permohonan tersebut ditolak.

Menariknya dari putusan tersebut adalah Mahkamah menilai bahwa kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Dengan kata lain UUD 1945 menyerahkan ketentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya (legal policy).

Sehingganya aturan batas usia kepala daerah yang diatur didalam UU Pemda tidak bertentangan dengan konstitusi, yang kemudian aturan usia minimal 30 tahun sebagai syarat pencalonan harus terpenuhi.

 

2). Dalam pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 (UU Pilkada) secara tegas menjelaskan bahwa calon Gubernur-Wakil Gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berusia minimal 25 tahun.

Menurut penulis, ada alasan rasional menjadi dasar pembentuk undang-undang (pemerintah) untuk membatasi usia sebagai kepala daerah. Yang pertama adalah memang merupakan kebutuhan dan persyaratan standar bagi setiap orang untuk menjadi kepala daerah atau jabatan-jabatan lain karena hal yang tidak mungkin sesorang yang belum cukup umur atau anak kecil untuk mencalonkan sebagai kepala daerah.

Kemudian yang berikutnya adalah dengan adanya standar usia minimal bertujuan untuk mendapatkan pemimpin yang memiliki kematangan berfikir dan mengambil tindakan, serta bisa mengelola emosi dalam bersikap. Selain itu perlu diperhatikan jam terbangnya dalam menjalankan urusan-urusan pemerintahan.

 

3). Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga tekhnis untuk melaksanakan penyelenggaraan pemilu tentunya memiliki tugas untuk membuat aturan tekhnis salah satunya adalah mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah. Sejalan dengan pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, KPU juga telah menerbitkan peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan sebagai penjabaran dari UU Pilkada. Dalam PKPU tersebut diatur pula minimal usia kepala daerah yaitu berusia 30 tahun untuk calon Gubernur-Wakil Gubernur, serta usia paling rendah 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

Secara hirarki atau berjenjang, aturan mengenai batas usia kepala daerah tentunya sudah dipatenkan oleh KPU sebagai regulator sehingganya setiap orang yang ingin berkompetisi sebagai kepala daerah harus tunduk dalam peraturan tersebut.

 

4). Putusan Hak Uji Materi oleh MA terhadap peraturan perundang-undangan dibawah UU dalam hal ini pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 tentang syarat pencalonan kepala daerah adalah keliru karena MA dalam putusan no.23P/HUM/2024 telah melakukan penafsiran yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, atau dengan kata lain putusan tersebut telah lari dari Original Intens aturan diatasnya.

 

5). Syarat yang diatur baik dalam pasal 7 ayat (2) UU Pilkada maupun pasal 4 ayat (1) PKPU 9/2020 adalah mengenai syarat pencalonan bagi setiap orang yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, bukan syarat untuk pelantikan pasangan calon terpilih. Sehingganya tidak rasional apabila MA menafsirkan bahwa batas usia yang dimaksud adalah “Sejak pelantikan pasangan calon terpilih” dan bukan dimaknai “Sejak penetapan pasangan calon”.

Ibarat dalam sebuah pertandingan, para peserta yang akan mengikuti kompetisi harus mendaftar pada panitia. Dan lazimnya panitia membuat aturan mengenai tata cara untuk pendaftaran, bukan mengatur tentang bagaimana nantinya syarat untuk menjadi pemenang kompetisi.

 

“Saya yakin saat ini KPU tengah dibuat pusing oleh putusan MA. Entah akan merevisi peraturannya sendiri (PKPU), ataukah pembuat aturan akan merubah UU tentang kepala daerah ? Tentunya ini adalah dilema dan akan menjadi blunder menjelang pendaftaran calon kelapa daerah”

 

Penulis : Ikrar Setiawan Akasse, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum UNISAN Gorontalo – Pegiat Pemilu

Previous Post

Gelar Sosialisasi, KPU Nyatakan Siap Melaksanakan PSU DPRD Provinsi.

Next Post

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boalemo Perkuat Kerjasama, Bersama Pihak KetigaTerkait Pupuk Bersubsidi

Related Posts

PDI Perjuangan Boalemo, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Patiameme Botumoito.
Kabupaten Boalemo

PDI Perjuangan Boalemo, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Patiameme Botumoito.

by Rendi
Juni 16, 2025
0

Goupdate,Boalemo– Warga Desa Patiameme, Kecamatan Botumoito, yang menjadi korban banjir hari ini Senin (16/05) menerima bantuan kemanusiaan dari Partai Demokrasi...

Read more
Isu Perombakan Pejabat Eselon III Boalemo Memanas: 8 Srikandi di Ujung Tanduk?

Isu Perombakan Pejabat Eselon III Boalemo Memanas: 8 Srikandi di Ujung Tanduk?

Mei 31, 2025
Viral “Motor Kijang”, Antara Hukum dan Sosialogi

Viral “Motor Kijang”, Antara Hukum dan Sosialogi

Desember 7, 2024
Tak Sekedar Janji, Masyarakat Boleh Menuntut Teken Kontrak Bila Pasangan BUPATI Terpilih

Tak Sekedar Janji, Masyarakat Boleh Menuntut Teken Kontrak Bila Pasangan BUPATI Terpilih

Oktober 5, 2024
Waw,,, (GENMIFOL) Generasi Milenial For Lahmudin

Waw,,, (GENMIFOL) Generasi Milenial For Lahmudin

September 11, 2024
Next Post
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boalemo Perkuat Kerjasama, Bersama Pihak KetigaTerkait Pupuk Bersubsidi

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boalemo Perkuat Kerjasama, Bersama Pihak KetigaTerkait Pupuk Bersubsidi

Kategori Populer

  • Advetorial
  • BAWASLU Boalemo
  • Berita Desa
  • Biografi
  • BKKBN GORONTALO
  • DENAKER Kabupaten Boalemo
  • Dinas Pendidikan Boalemo
  • DPRD Boalemo
  • Entertainment
  • Foto Berita
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bone Bolango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kota Gorontalo
  • KPU Boalemo
  • Nasional
  • Opini
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pemerintah Kabupaten Boalemo
  • Peristiwa
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • POLRES BOALEMO
  • Polri & TNI
  • Provinsi Gorontalo
  • PRPD Kab. Boalemo
  • Ragam
  • Sports
  • Uncategorized
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 Portal Berita www.GoUpdate.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita

Copyright © 2020 Portal Berita www.GoUpdate.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In