Goupdate.id(Boalemo)-Salah satu ASN yang berinisial TM resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Boalemo dalam dugaan penyelewengan dana hibah KONI.
Dugaan penyelewengan hibah yang dilakukan oleh TM yang merupakan sekretaris BKAD Boalemo ini sebesar 700 juta lebih.
Kepala Kejari Boalemo Ahmad Muchlis saat diwawancarai oleh para awak media membenarkan hal tersebut.
Ahmad mengatakan kerugian negara yang diakibatkan dugaan tindak pidana korupsi sebesar 700 juta lebih.
“Modusnya adalah, tersangka ini melakukan penyaluran dana hibah koni dari tahun 2018, 2019 sampai tahun 2020 disalurkan tidak sesuai dengan yang semestinya, artinya ada potongan disitu berdasar bukti yang ditemukan,” Kata Ahmad. Rabu (27/10).
Lanjut Ahamad, TM yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli, dan berdasar hasil perhitungan BPKP.
“Berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP, serta pemeriksaan saksi dan ahli, pada hari ini baru kita tetapkan tersangka satu orang inisialnya TM,” Lanjutnya.
Ahmad juga membeberkan, tersangka dikenai pasal 2, pasal 3, atau pasal 12 huruf e UU nomor 20 tahun 21 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancamannya maksimal 20 tahun.
“Untuk ancaman hukumannya kita kenakan pasal 2, pasal 3, atau pasal 12 huruf e UU nomor 20 tahun 21 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancamannya maksimal 20 tahun,” bebernya.
Terpantau media ini, tersangka berinisial TM ini nampak memakai rompi orange, dan diantar ke lapas III perumpuan dan anak Kabupaten Gorontalo.