Goupdate.id(BOALEMO)-Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf menghadiri rapat paripurna DPRD kabupaten Boalemo, Rabu (24/11).
Dihadapan ketua dan para anggota DPRD, PLT Bupati, Anas Jusuf menyampaikan 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Tiga rancangan Peraturan Daerah antara lain, rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang bangunan gedung, Ranperda tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan Ranperda tentang revisi perda no.5 tahun 2015 tentang perangkat Daerah.
Adapun tiga ranperda tersebut diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Boalemo Karyawan Eka Putra Noho,S.Sos dan di saksikan para Anggota DPRD dan Pimpinan OPD bertempat di ruang sidang DPRD Boalemo.
Plt.Bupati Boalemo Anas jusuf menyampaikan, rancangan peraturan Daerah merupakan usulan dari Pemerintah Daerah, yang diamanatkan dalam pasal 16 ayat 5 peraturan menteri dalam negeri No.120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri dalam negeri No. 80 tahun tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah, dimana penyusunan rancangan Peraturan Daerah,kepala daerah dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda dengan alasan perintah Peraturan Perundang-undangan.
Lebih lanjut, Pembentukan Peraturan Daerah di luar dari Propemperda, ini merupakan upaya dalam rangka penyelarasan regulasi terbaru dengan terbitnya undang -undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Daerah diminta segera melakukan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah terbaru yaitu terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan regulasi Persetujuan Bangunan gedung serta dapat mempercepat Perubahan Peraturan Daerah (PERDA) No. 5 tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah,” Tutup Anas Jusuf. (Rls).