Goupdate, BOALEMO – Dunia jurnalisme di Kabupaten Boalemo kembali diwarnai insiden dugaan intimidasi verbal.
Seorang oknum pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Boalemo berinisial SA alias sunaryo diduga melontarkan kata-kata tak pantas dan merendahkan profesi wartawan kepada Aprianto Adam, jurnalis media daring infojejak.com.
Peristiwa yang mengejutkan ini terjadi pada Kamis (11/7/2025). Aprianto menuturkan bahwa usai menunaikan salat di sebuah masjid, SA alias sunaryo tiba-tiba memanggilnya dan langsung melayangkan pertanyaan dengan nada tinggi serta ungkapan yang dinilai merendahkan.
“Woy wartawan! Bagaimana ente pe berita soal video tron itu? Tiga hari sebelum berita ente turun, torang so semprot itu jalan,” tiru Aprianto mengutip perkataan SA alias sunaryo.
Aprianto menjelaskan bahwa berita yang ia tulis perihal kondisi jalan yang masih berceceran pasir telah melalui observasi lapangan bersama rekan-rekan seprofesi.
“Saya dan teman-teman sudah turun lapangan dan melihat sendiri. Kondisi jalan belum sepenuhnya bersih seperti yang diklaim,” tegas Aprianto.
Ia menambahkan, upaya klarifikasi telah dilakukan kepada pihak pelaksana melalui aplikasi WhatsApp, namun tidak mendapat respons.
Hal inilah yang kemudian diduga menjadi pemicu SA alias sunaryo menyudutkan Aprianto, bahkan menyebutnya sebagai “wartawan baru” dan membandingkan pengalaman mereka secara tidak etis.
“Dia bicara dengan nada tinggi dan bilang: kita ini sudah jadi wartawan dulu, ini hanya wartawan baru. Bahkan menyebut kata dalam bahasa Gorontalo, ‘datta silitamu yio’ yang artinya ‘banyak bicara kamu’,” ungkap Aprianto, menunjukkan kekesalannya.
Tindakan SA alias sunaryo ini dinilai sebagai bentuk pelecehan verbal terhadap profesi wartawan, yang tergolong sebagai kekerasan non-fisik melalui ucapan yang merendahkan martabat seseorang.
Penting untuk diingat bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, secara jelas menyatakan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Pasal ini menjadi landasan kuat untuk melindungi jurnalis dari berbagai bentuk intimidasi maupun kekerasan.
Insiden ini sontak memantik keprihatinan di kalangan insan pers Boalemo. Mereka mengecam tindakan SA sebagai bentuk arogansi dan upaya terang-terangan untuk membungkam kebebasan pers, yang merupakan pilar demokrasi.
Apakah insiden ini akan berbuntut panjang ke ranah hukum? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.(tim liputan)