Goupdate,Tilamuta, Gorontalo – Sebuah langkah maju dalam penegakan hukum perdata, khususnya penanganan kredit macet, telah resmi dimulai di kabupaten Boalemo Pada hari Senin, 26 Mei 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tilamuta, Bank BRI Cabang Limboto dan Kejaksaan Negeri Tilamuta menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK).
Penandatangan SUrat Kuasa Khusus ini dilakukan langsung oleh kepala BRI cabang Limboto , Pinca Nur Jonson Arifin,SE.MSi, dan kepala kejaksaan negeri tilamuta.
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang telah terjalin sejak tahun 2023, menunjukkan sinergi kuat antara lembaga keuangan dan penegak hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Tilamuta, Yopy Adriansya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa SKK ini adalah bukti kepercayaan BRI terhadap Kejaksaan. “Kami dari Kejaksaan diminta pihak BRI untuk bertindak sebagai pengacara mereka dalam menangani masalah kredit macet,” terang Yopy kepada awak media.
Kredit macet yang dimaksud mencakup wilayah operasional BRI Cabang Limboto, termasuk BRI Unit Tilamuta, Paguyaman, Wonosari, dan KCP Tilamuta, mengindikasikan skala permasalahan yang memerlukan penanganan komprehensif.
Setelah penandatanganan SKK ini, Kejaksaan Negeri Tilamuta tidak akan berdiam diri. Langkah pertama yang akan diambil adalah melakukan pemanggilan terhadap para debitur yang memiliki riwayat kredit macet.
Tak hanya itu, peringatan juga ditujukan kepada debitur yang melakukan pinjaman dari lembaga selain BRI namun tak kunjung melunasi kewajibannya. Kejaksaan menegaskan akan turut memanggil mereka untuk dimintai klarifikasinya terkait kredit macet tersebut.
Kolaborasi antara Kejaksaan dan BRI ini menandai era baru penegakan hukum perdata di Gorontalo
Diharapkan langkah tegas ini dapat memberikan efek jera serta mendorong kesadaran para debitur untuk memenuhi kewajiban finansial mereka, demi terciptanya iklim ekonomi yang sehat dan tertib hukum di Gorontalo.(Tim Liputan)