Goupdate , Boalemo (18/7) – Ketidakhadiran PT. Rajawali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kabupaten Boalemo telah memicu polemik. Surat pemberitahuan absen yang dilayangkan PT. Rajawali dengan alasan “urusan lain” sontak menimbulkan berbagai asumsi, khususnya dari Fraksi NasDem DPRD.
Narwan Naway, Ketua Fraksi NasDem, menilai insiden ini melemahkan kewibawaan Ketua dan lembaga legislatif secara keseluruhan.
Pihaknya bahkan menuntut rapat pimpinan karena menganggap kejadian ini “memalukan”.
Namun, Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Eka Putra Noho, punya pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa surat dari PT.
Rajawali tersebut tidak tembus kepadanya. Eka juga mempertanyakan letak “malu” yang dimaksud Fraksi NasDem.
Menurutnya, tidak ada yang salah dengan ketidakhadiran pihak yang diundang, asalkan diberitahukan. Ia bahkan menyebutkan bahwa aturan memperbolehkan ketidakhadiran pada panggilan pertama dan akan ada panggilan kedua dan ketiga jika diperlukan.
“Ini tidak salah, jangankan balasan surat, ketika mereka menelpon tidak bisa hadir itu bisa. Dan itu diatur dalam aturan. Diundang satu kali tidak hadir maka ada panggilan kedua dan ketiga,” jelas Eka.
Eka Putra Noho juga menyoroti potensi arogansi dari sebagian anggota dewan yang terkesan ingin “memaksakan kehendak”.
Ia menekankan bahwa sebagai anggota dewan yang telah beberapa periode menjabat, ia selalu mengedepankan komunikasi dan tidak ingin mempermalukan lembaga DPRD yang ia jaga.
“Jangan sampai kita ditertawakan sekarang seperti saat ini dengan adanya pemberitaan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa DPRD bukanlah lembaga yang berhak memutuskan siapa yang salah dan benar, melainkan lembaga mediasi yang menampung keluh kesah masyarakat.
Kekhawatiran terbesar adalah jika ada anggota dewan yang menunjukkan arogansi, hal ini justru akan membuat lembaga DPRD merasa malu.
Polemik ini menyoroti pentingnya komunikasi dan pemahaman terhadap prosedur yang berlaku dalam hubungan antara legislatif dan pihak-pihak yang diundang dalam RDP.
Di satu sisi, ada kekhawatiran akan merosotnya marwah lembaga, namun di sisi lain, ada penegasan terhadap mekanisme dan aturan yang seharusnya dipatuhi.(tim liputan)