Goupdate BONEBOLANGO (17/07)– Kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, terus menyita perhatian publik.
Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan: pihak Hamim Pou berkeras bahwa prosedur penyaluran bansos telah sesuai dengan ketentuan, namun jaksa penuntut umum (JPU) tetap bersikukuh menuntutnya dengan pidana penjara lebih dari empat tahun.
Situasi ini menciptakan ketegangan dan pertanyaan besar mengenai arah keadilan dalam kasus ini.
Hamim Pou sendiri dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Di hadapan majelis hakim, semua saksi bersaksi menerima bansos ini sesuai dengan prosedur.
bahwa fakta persidangan tidak pernah membuktikan dirinya menerima sepeser pun uang dari bansos tersebut.
Menurutnya, seluruh tuduhan yang mendasari dakwaan terhadapnya telah gugur selama proses persidangan berlangsung, lantaran tidak adanya bukti konkret yang mengaitkan dirinya dengan aliran dana haram.
“Saya berharap, Majelis Hakim yang terhormat bisa memberikan keadilan bagi saya,” ujar Hamim Pou dalam salah satu wawancara setelah persidangan, menyiratkan permohonan agar kebenaran dan fakta hukum menjadi satu-satunya dasar dalam pengambilan putusan.
Pernyataan ini mencerminkan keyakinan kuatnya akan ketidakbersalahan dan harapannya agar hakim dapat melihat kasus ini secara objektif, bebas dari intervensi atau tekanan pihak manapun.
Kontroversi ini memunculkan pertanyaan kritis tentang bagaimana sebuah perkara bisa terus bergulir ke tuntutan pidana yang berat, padahal di sisi lain, terdakwa mengklaim tidak ada bukti kuat yang mengarah pada keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi.
Jika klaim Hamim Pou bahwa prosedur bansos telah benar dan ia tidak menerima keuntungan pribadi terbukti di pengadilan, maka tuntutan jaksa akan terasa kontradiktif dengan fakta persidangan.
Kasus ini juga menyoroti kompleksitas dalam membuktikan kasus korupsi, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan potensi “permainan” di balik kebijakan publik.
Apakah jaksa memiliki bukti tersembunyi yang belum terungkap sepenuhnya di persidangan? Atau, apakah ada interpretasi hukum yang berbeda antara pihak penuntut dan pembela terkait prosedur penyaluran bansos dan tanggung jawab seorang kepala daerah?
Masyarakat Bone Bolango, bahkan publik Gorontalo secara lebih luas, kini menanti dengan cemas putusan Majelis Hakim.
Kasus Hamim Pou bukan hanya tentang nasib seorang mantan bupati, tetapi juga tentang integritas sistem peradilan dan harapan akan keadilan bagi setiap warga negara.
Putusan akhir dalam perkara ini akan menjadi tolok ukur penting seberapa jauh sistem hukum mampu menegakkan kebenaran tanpa terjebak dalam opini atau tekanan di luar ranah hukum.
Jika tak ada halangan hari ini Kamis (17/07) akan ada sidang lanjutan yg masuk pada pembelaan terdakwa.
Semoga keadilan bisa di perlihatkan pada sidang kali ini yg menyeret mantan Bonebolango Hamim POU.(TIMLIPUTAN)