Goupdate.id Boalemo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo, menggelar rapat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua syarat dukungan perseorangan pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini (WaliRaja), Sabtu (10/8/2024).
Ketua KPU Boalemo, Yuyun Antu menyampaikan ,”hasil pleno verifikasi administrasi kedua dari pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini (WaliRaja) tersebut dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)”.
” Kita sudah plenokan, dan hasil akhirnya adalah pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi perbaikan kedua ini,” kata Yuyun.
Yuyun juga menjelaskan, dari 4.324 dokumen perbaikan yang dimasukan dan dilakukan verifikasi administrasi, KPU menyatakan sebanyak 844 syarat dukungan pasangan balon ini yang memenuhi syarat, sementara sisanya 3.480 syarat dukungan tidak memenuhi syarat.
” Otomatis jumlah syarat dukungan yang MS itu tidak memenuhi minimal yang harus dipenuhi yakni sebanyak 3.534, maka dengan ini, kami menyatakan perseorangan pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini tidak bisa melanjutkan ketahap selanjutnya yakni verifikasi faktual dan pendaftaran pasangan calon,” terangnya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa saat ini pasangan Balon perseorangan yang berproses di KPU Boalemo tinggal pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Burhan Pulubuhu dan Rivendi Luawo.