Terkait Administrasi Pemerintahan Khususnya untuk SK Kementrian Dalam Negeri yang belaku surut, Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Nurdin Djaini dan para camat kembali melakukan konsultasi di kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kunjungan Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf tersebut diterima langsung oleh Kasubdit Otonomi Daerah wilayah Sulewesi Dr.Saidiman di ruang kerjanya, Kamis (3/12/2020).
Pada saat pertemuan tersebut Pelaksana tugas (Plt) Bupati Boalemo Anas Jusuf menyampaikan kepada Kasubdit Otonomi Daerah Wilayah Sulawesi Dr.Saidiman, terkait soal Kebijakan yang telah dilakukan setelah di terbitkan SK Kemendagri pada tanggal 7 September yang berlaku surut.
“kami Pemerintah Kabupaten Boalemo berkunjung di kementerian Dalam Negeri ini, untuk melakukan konsultasi terkait Administrasi Pemerintahan setelah di terbitkan SK Kemendagri pada tanggal 7 September yang berlaku surut” Ungkap Anas
“di mana setelah tanggal 7 September 2020, telah melakukan pelantikan sekretaris Daerah dan pelantikan pejabat eselon II,III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo” Tambahnya
Anas juga mengatakan bahwa Selain kebijakan seperti pelantikan, disamping itu juga ada beberapa kebijakan lain yang telah ditandatangani setelah terbitnya Surat Keputusan Kemendagri tersebut, seperti SK Pengangkatan CPNS tahun 2019.
Dikarenakan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Boalemo ingin mempertanyakan kebijakan yang sudah dilakukan oleh Bapak Bupati Boalemo Darwis Moridu setelah tanggal 7 September 2020, mengingat Surat keputusan tersebut berlaku surut.
Sementara Kasubdit Otonomi Daerah Wilayah Sulewesi Dr.Saidiman menyampaikan kepada Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf, agar segera melakukan perbaikan administrasi tentang pelantikan Sekretaris Daerah maupun pelantikan pejabat lainnya.
“Perbaikan Administrasi tersebut di lakukan selama satu minggu,tanpa menunggu balasan surat dari kementerian Dalam Negeri” Ungkap Saidiman (RD)