Goupdate,Gorontalo, 14 Juli 2025 – Sidang lanjutan kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bone Bolango dengan terdakwa mantan Bupati Hamim Pou kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo , Senin (14/7/2025).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan wewenang dalam penyaluran bansos yang tidak sesuai prosedur.
Hamim Pou juga dituduh menggunakan dana bansos sebesar Rp 1,7 miliar untuk kepentingan politik.
Namun, usai persidangan, Hamim Pou dengan tegas membantah tuduhan tersebut kepada wartawan. Ia menyatakan bahwa fakta persidangan menunjukkan semua saksi mengatakan bahwa penyaluran bansos sudah sesuai prosedur.
“Semua takmirul masjid menerima dana bansos ini dan mahasiswa menerima bantuan ini tanpa ada potongan, tidak ada yang fiktif, dan tanpa ada pesan politik di dalam bantuan tersebut,” ujar Hamim Pou.
Ia menambahkan bahwa fakta persidangan juga membuktikan keterangan saksi bahwa dirinya tidak menerima uang sepeser pun dari penerima bansos.
Dengan dasar tersebut, Hamim Pou berharap agar jaksa dan hakim dapat memberikan keadilan baginya dengan membebaskan segala tuduhan terhadap dirinya dan memberikan putusan bebas murni.
Kasus ini terus menarik perhatian publik mengingat status Hamim Pou sebagai mantan kepala daerah.
Publik kini menantikan keadilan dari majelis Hakim sehingga Hukum di Indonesia benar benar berpihak kepada kebenaran.(Timliputan)