Goupdate,Tilamuta – Satu persatu kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Polres Boalemo mulai membuahkan hasil, setelah kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Tanah Putih, kali ini kasus dugaan korupsi yang terjadi di BSG Tilamuta,tak tanggung-tanggung jumlah kerugian negara sebesar 37 Milyar.
Setelah pada Rabu (22/06/2022), Unit Tipidkor Polres Boalemo melakukan penyitaan sejumlah aset, berupa surat-surat tanah di Kantor Bank BSG Tilamuta,tak lama berselang Polres Boalemo langsung menetapkan satu tersangka.
Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K, melalui Kanit Tipidkor Idik III Polres Boalemo, IPDA Budi Abdul Gani SH, mengungkapkan, saat ini baru satu tersangka. Yang di tetapkan yaitu berinisial ET, yang juga mantan Pimpinan BSG Cabang Tilamuta.
“Rencanya pada senin depan tersangka akan diperiksa,semoga beliau bisa hadir pada pemanggilan teersebut sehingga proses pemeriksaan akan berjalan lanacar ucap IPDA Budi Abdul Gani SH.(M.Jainudin)