Goupdate.id Boalemo – Sejumlah masyarakat di Kabupaten Boalemo menyampaikan keluhan terkait pelayanan birokrasi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Boalemo, khususnya dalam pengurusan sertifikat Roya. Dalam pengaduan yang disampaikan secara resmi, masyarakat mengeluhkan lambannya proses penyelesaian serta tidak adanya kepastian waktu penerbitan sertifikat,6/1/2025
Ikram Ahmad, salah satu pemohon layanan, menyebut bahwa dirinya telah mengajukan pengurusan Roya sejak September 2024. Meski semua persyaratan administratif telah dipenuhi, hingga kini, sertifikat Roya yang diajukan belum juga diterbitkan. Pihak ATR/BPN Kabupaten Boalemo berdalih bahwa kendala teknis dalam pengiriman data tiket melalui sistem menjadi alasan utama keterlambatan tersebut.
“Kami diminta untuk menunggu pengajuan melalui sistem tanpa ada kepastian waktu yang jelas. Sungguh tidak mencerminkan pelayanan publik yang profesional,” ungkap Ikram Ahmad.
Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan buruknya pelayanan front office di kantor ATR/BPN Kabupaten Boalemo. Banyak dari mereka yang merasa tidak mendapat informasi yang jelas, sulit berkoordinasi dengan pegawai terkait, bahkan sering mendapati pegawai yang tidak berada di tempat atau sulit dihubungi.
“Sulit sekali berkomunikasi dengan pegawai yang bertanggung jawab. Berbagai alasan seperti sedang sakit atau tidak berada di tempat sering kali kami dengar. Hal ini membuat kami harus bolak-balik ke kantor dengan biaya dan waktu yang terbuang sia-sia,” tambahnya.
Ikram Ahmad juga menegaskan bahwa permasalahan ini tidak hanya dialami dirinya, melainkan masyarakat lainnya yang mengurus layanan serupa.
Permintaan Tindak Lanjut DPRD dan Ombudsman
Melalui pengaduannya, masyarakat Boalemo meminta kepada pihak legislatif, khususnya DPRD Kabupaten Boalemo, untuk segera menindaklanjuti persoalan ini. Mereka berharap ada perbaikan mendasar dalam pelayanan publik di kantor ATR/BPN Kabupaten Boalemo.
“Kami berharap pihak terkait, termasuk DPRD dan Ombudsman, dapat mengawasi dan mengambil langkah tegas. Pelayanan publik yang buruk ini sangat bertentangan dengan visi pemerintah dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan efisien kepada masyarakat,” pungkas Ikram Ahmad.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Boalemo belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan ini.