Goupdate.id(BOALEMO)-Akhir-akhir ini penerima bantuan studi untuk mahasiswa masih menjadi polemik dikalangan masyarakat. Dimana, bantuan studi dari dinas pendidikan pemuda dan olahraga (DIKPORA) ini sudah menjadi perbincangan hangat dimedia sosial sebab terindikasi ada beberapa ASN mendapatkan bantuan tersebut.
Menanggapi hal itu, Senin (26/04) dalam konfrensi Pers Hasan Makuta selaku kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Angkat bicara. Dirinya menjelaskan terkait penerima bantuan studi ini sudah ada dalam sumber hukum.
“Dasar penerimaan bantuan studi ini ada dua sumber hukum, yang pertama perbub nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian bantuan studi pendidikan tinggi didalam maupun luar negeri, yang telah dirubah menjadi Perbub nomor 4 tahun 2021 tentang bantuan studi pendidikan didalam maupun diluar negeri bagi keluarga tidak mampu dan berprestasi. Berikut Perbub nomor 12 tahun 2015 tentang pedoman pemberian beasiswa, tugas belajar dan ijin belajar,” jelas Hasan Makuta.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan untuk pemberian bantuan studi tersebut di SK kan oleh Plt. Bupati berdasarkan perbub Nomor 12 Tahun 2015 dan Perbub nomor 4 tahun 2021.
Sementara di tempat yang sama, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Mohamad Nasir Mengatakan terkait ASN telah menerima bantuan studi ini sudah sesuai dalam aturan yang berlaku.
“Untuk penerimaan bantuan studi untuk ASN itu diatur dalam peraturan Bupati (Perbub) nomor 12 tahun 2015 pedoman pemberian beasiswa, tugas belajar dan ijin belajar, ini yang menjadi acuan S2 Begitu juga dengan yang S3,” Kata Nasir
Selain itu juga, terkait isu yang berkembang, dimana dari pihak yang terlibat akan meminta persen dari pencairan tersebut, itu dibantah oleh Mohamad Nasir, karena dalam pencairan bantuan studi merupakan pencairan non tunai.
“Dari total yang sekarang itu sudah masuk ke rekening ini non tunai, kemarin saya dengar katanya ada minta begini minta begitu, itu saya katakan sama sekali tidak ada, dan ini langsung transfer ke rekening masing-masing jadi non tunai,” pungkasnya.