Goupdate.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa halal untuk vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan asal China, Sinovac. Vaksin tersebut kini boleh digunakan oleh umat Islam.
“Memutuskan, menetapkan fatwa ketentuan hukumnya vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences China dan Bio Farma hukumnya suci dan halal,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (11/1).
Asrorun menjelaskan MUI telah menyatakan vaksin Sinovac halal dan suci pada Jumat (8/1). Namun, dalam keputusan itu ada pertimbangan penggunaan vaksin harus melalui kualifikasi thayyib atau baik.
Asrorun berkata kualifikasi thayyib bisa merujuk pada hasil penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurutnya, izin penggunaan darurat yang diterbitkan BPOM hari ini telah melengkapi fatwa halal MUI terhadap Sinovac.
“Demikian fatwa sudah tuntas seiring dengan persetujuan emergency use authorization oleh BPOM,” ujarnya.
Fatwa kehalalan vaksin Covid-19 Sinovac telah ditandatangani oleh Asrorun Niam selaku Ketua MUI Bidang Fatwa. Fatwa itu juga ditandatangani oleh Ketua MUI Miftakhul Akhyar dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan.
Sebelumnya, BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat untuk vaksin Covid-29 dari Sinovac. Tingkat kemanjuran atau efikasi vaksin Sinovac mencapai 65,3 persen berdasarkan uji klinis fase 3 di Bandung, Jawa Barat.
Angka tersebut sudah sesuai dengan standar atau ambang batas efikasi yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni minimal 50 persen.
Menurut BPOM, efek samping yang ditimbulkan bersifat ringan hingga sedang. Efek samping bersifat lokal berupa nyeri, iritasi, pembengkakan. Sementara efek samping sistemik, berupa nyeri otot, fetik, dan demam.
Sedangkan frekuensi efek samping dengan derajat berat, sakit kepala, gangguan di kulit atau diare yang dilaporkan hanya 0,1 sampai dengan 1 persen. Efek samping tersebut bukan efek samping yang berbahaya dan dapat pulih kembali. Dilansir dr Beriota CNN Indonesia