Goupdate.id Boalemo – Menjelang hari pemungutan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melaksanakan patroli pengawasan selama masa tenang.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kondusivitas dan mencegah berbagai potensi pelanggaran pemilu pada masa di mana seluruh aktivitas kampanye telah dihentikan, 25/11/2024
Dalam masa tenang, yang berlangsung tiga hari sebelum hari pencoblosan, segala bentuk kegiatan kampanye dilarang, termasuk pemasangan atribut kampanye dan penyebaran materi politik. Patroli pengawasan ini memiliki tiga tujuan utama:
1. Mencegah Pelanggaran seperti politik uang, kampanye terselubung, dan pelanggaran lainnya yang bisa mencederai integritas pemilu.
2. Menjaga Ketertiban dengan memastikan semua pihak mematuhi aturan yang berlaku dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
3. Mengajak Partisipasi Masyarakat melalui edukasi tentang pentingnya masa tenang dalam mewujudkan Pilkada yang adil dan jujur.
Patroli ini memperlihatkan sinergi antara Bawaslu dan Gakkumdu, yang melibatkan kepolisian serta kejaksaan, sebagai bagian dari penegakan hukum terpadu dan terkoordinasi. Patroli pengawasan turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Mohammad Fajri Arsyad, selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Humas, yang memantau langsung pelaksanaan patroli di lapangan.
Instruksi Bawaslu RI Nomor 114 Tahun 2024 menjadi dasar bagi Bawaslu Boalemo dalam melaksanakan patroli di seluruh kecamatan di Kabupaten Boalemo. Tim patroli terdiri dari jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk memastikan wilayah pengawasan yang lebih menyeluruh.
Dengan kolaborasi dan langkah antisipatif ini, diharapkan proses Pilkada di Kabupaten Boalemo dapat berlangsung aman, tertib, dan bebas dari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat serta mencederai prinsip demokrasi.