Goupdate, Tilamuta – Keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) Boalemo untuk memberhentikan sejumlah kepala desa, termasuk Kepala Desa Diloato, Anto Naki, Kecamatan Paguyaman, baru-baru ini menuai sorotan. Namun, Pemda Boalemo dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut telah melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan koridor Undang-Undang Desa.
Wakil Bupati Boalemo, Lahmudin Hambali, dalam keterangannya kepada awak media, mengungkapkan bahwa pemberhentian beberapa kepala desa ini merupakan respons atas pelanggaran sumpah janji jabatan yang telah mereka ikrarkan.
“Langkah yang diambil Pemda sudah sangat jelas didasarkan pada aturan yang berlaku. Para kepala desa ini telah melanggar sumpah janji yang telah mereka tanda tangani,” ujar Lahmudin dengan nada mantap.
Lebih lanjut, Lahmudin secara spesifik menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh Anto Naki. Menurutnya, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 26 ayat 4 mengenai kewajiban kepala desa dan Pasal 29 terkait larangan bagi kepala desa. Salah satu poin krusial dalam pasal tersebut adalah larangan melanggar sumpah janji kepala desa.
“Pasal 26 secara eksplisit mengatur kewajiban kepala desa, dan Pasal 29 dengan jelas melarang tindakan yang bertentangan dengan sumpah janji jabatan,” tegas Wakil Bupati.
Menyikapi potensi adanya upaya hukum dari pihak Anto Naki, Pemda Boalemo menyatakan kesiapannya untuk menghadapi segala kemungkinan. Lahmudin menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan seluruh bukti yang diperlukan untuk mempertahankan keputusan pemberhentian ini.
“Kami sangat yakin bahwa proses pemberhentian ini telah berjalan sesuai dengan prosedur yang benar dan tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Lahmudin, menunjukkan keyakinan penuh Pemda Boalemo terhadap legalitas keputusannya.
Dengan pernyataan tegas dari Wakil Bupati, Pemda Boalemo mengirimkan sinyal kuat bahwa penegakan aturan dan integritas pemerintahan desa menjadi prioritas utama. Langkah ini tentu akan menjadi perhatian publik dan berpotensi memicu diskusi lebih lanjut mengenai tata kelola pemerintahan di tingkat desa.(Timloputan)