Goupdate.id(BOALEMO)-Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Sherman Moridu menyampaikan dalam Sosialisasi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tanggal 8 Februari 2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2021, Selasa (16/02)
“Jadi, adanya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana desa di berikan kesempatan yang luas untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri termasuk pengelolaan keuangan serta pembangunan, guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa,” ucapnya
Oleh karena itu pemerintah desa serta perangkatnya senantiasa mengedepankan seluruh regulasi yang mengatur proses pengelolaan, mulai tahap perencanaan sampai evaluasi pencapaian program selama satu tahun kedepan.
Sherman juga neminta kepada BPKP perwakilan Provinsi Gorontalo agar bisa memberikan bimbingan untuk pengimputan laporan keungan.
“Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo meminta BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo supaya dapat memberikan bimbingan, khusus penginputan catatan atas laporan keuangan serta memberikan penguatan dan pengetahuan teknis kepada seluruh camat, kepala desa, serta perangkatnya, supaya Memahami secara benar sistem regulasi yang ada di Desa” pintanya
Kegiatan ini di gelar oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan turut di hadiri Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo, Raden Murwantara, para Camat, Kepala Desa, serta seluruh perangkat desa.