Goupdate.id Boalemo – . Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boalemo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat, 25 April 2025, seorang pria berinisial UT (25), warga Desa Botumoito, Kecamatan Botumoito, berhasil diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Nirwan Damopolii, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. UT, yang diketahui berprofesi sebagai petani, tertangkap tangan membawa satu sachet klip kecil berisi sabu saat berada di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba. Kami segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengerahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit II, Bripka Marinus Bandaso, S.H., menuju lokasi,” ungkap Iptu Nirwan.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap UT. Hasilnya, ditemukan satu sachet kecil berisi sabu yang diakui sebagai miliknya. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Boalemo bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku telah menjalani tes urine dengan hasil positif menggunakan narkotika. Saat ini, barang bukti akan dikirim ke BPOM Gorontalo untuk pengujian laboratorium,” tambahnya.
Iptu Nirwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus intens dalam melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Boalemo.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Tindakan tegas akan terus kami lakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda,” tegasnya.
Sepanjang tahun 2025, Satresnarkoba Polres Boalemo telah menangani tujuh kasus terkait narkotika. Tiga di antaranya merupakan tindak pidana kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi (kosmetik), sementara tiga lainnya berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.