Goupdate,Boalemo – Pemerintah Daerah kabupaten Boalemo dalam waktu dekat bakal mempunyai Ranperda Pajak dan retribusi, hal ini dibuktikan dengan adanya konsultasi dan koordinasi pihak Pemda Boaelmo bersama Legislative ke Depertemen Dalam Negeri dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah.
Rombangan yang diterima langsung oleh SES. Dirjen Bapak KOMAEDI dan beliau juga sebagai Plh. Direktur pendapatan Daerah, Dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Boalemo menyampaikan bahwa saat ini Ranperda ini sudah masuk pada evaluasi Gubernur namun sebelum proses adm selesai, terbitlah peraturan baru dalam hal ini UU. NO 1 TAHUN 2022 perubahan atas UU NO 28 TAHUN 2019 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sehingganya ini perlu penyesuai.
Sementara itu Bapak Komaedi menyampaikan bahwa pemrintah kabupaten/ kota tentunya harus merujuk pd UU No. 1 tahun 2022, dan sesuai harapan disampaikan kranya kabupaten kota punya deadle line waktu sampai tgl 5 januari 2024 ntuk pajak dan retribusi disatukan, Sehingga BKAD pemrintah daerah segera menyusun/ penyesuain Naskah akademik dan draf ranperda dimaksud.
Komaedi menambahkan 2023 Propemperda menjadi nomor 1, mengingat triwulan II Ranperda dikirim ke Kemengari Lewat Provinsi , selain itu penyampaian dari Bpak AN.AN..bahwa dengan adanya UU baru ini dapat menguntungkan Dearah dimana kurang lebih 66 % pàjak kendaraan bermotor dan balik nama dimanfaatkan oleh daerah.(m.Jainudin)