Goupdate.Id, Tilamuta – Pemerintah daerah terhitung mulai hari rabu (18/11/2020) akan memberlakukan sanksi bagi masyarakat, pelaku usaha, pengelola,pananggung jawab kegiatan yang mengindahkan protocol kesehatan Covid-19.
Hal ini merupakan kesepakatan bersama pada Rapat Forkopimda yang berlangsung diruang vitcom kantor Bupati Boalemo Rabu (18/11/2020).
Rapat Forkopimda yang di pimpin langsung oleh Plt.Ir. Anas Yusuf, MSi membahas dan membuat kesepakatan bersama melalui peraturan Daerah nomor 4 tahun 2020 tentang penerpaan disiplin dan penegakan hukum Prokes dalam upaya pencagahan dan penedalian virus corona.
“Boalemo mulai hari ini akan melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol Covid-19, dan bagi Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrative tutur orang nomor satu di Boalemo ini”
Saat ini Kabupaten Boalemo masih berstatus Zona Hijau, untuk itu Pemerintah daerah mengiharapakan kepada seluruh masyarakat agar selalu menjaga jarak, mencuci tangan sebelum melakukan aktivitas dan melakukan protap kesehatan sehingga zona hijau ini bisa dipertahankan terus. (Fl)