Goupdate : Tahun 2023 akan datang pemerintah akan menhentikan perekrutan tenaga honor daerah, yang ada jenis pegawai negeri sipil (PNS), yakni, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPk) hal ini disampaikan oleh Menpan RB, Tjahjo Kumolo.
Menurutnya ini sudah sesuai dengan Undang-Undang aparatur sipil Negara yang akan berlaku paling lambat tahun 2023.
“Sesuai UU ASN paling lambat tahun 2023 status pegawai negeri pada instansi pemerintah hanya ada dua pilihan yaitu PNS atau PPPK”
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa tidakl ada lagi pegawai honorer di intansi pemerintahan.
Keputusan pemerintah ini akan berdampak kepada daerah-daerah yang mempunyai tenaga honor yang jumlahnya banyak salah satunya Kabupaten Boalemo dengan jumlah tenaga kontak hampir mencapai dua ribuan.
Tahun 2023 akan menjadi tahun pengangguran, mengapah tidak jika aturan ini mulai diberlakukan ribuan tenaga honor akan menjadi pengangguran,hal ini harus diantisipasi oleh pemerintah daerah kira-kira apa yang akan di lakukan Pemda jikan banyak warganya yang tidak kerja.
Jika Pemerintah daerah tidak mengantisipasinya , jangan salahkan masyarakat jika tingkat kejahatan dan perceraian akan meningkat dengan pesat di Bumi Boalemo.
(FeyLaynus)