Soal Masa Tenang Menjelang Pencoplosan, Ini Aturan Yang Anda Harus Tau !! – Portal Berita Terupdate – goupdate.id
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita
Jumat, Desember 1, 2023
Portal Berita Terupdate - goupdate.id
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita
No Result
View All Result
Portal Berita Terupdate - goupdate.id
No Result
View All Result

Soal Masa Tenang Menjelang Pencoplosan, Ini Aturan Yang Anda Harus Tau !!

Editor by Editor
Desember 5, 2020
0
Soal Masa Tenang Menjelang Pencoplosan, Ini Aturan Yang Anda Harus Tau !!
0
SHARES
51
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

BacaJuga

Kasus Diloato ancam Stabilitas Keamanan Daerah

Tidak Ditanggapi Bupati, Masyarakat Diloato Ancam Akan Bakar Kantor Desa

Goup Id – Tinggal menghitung hari, masyarakat Indonesia di sejumlah daerah akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2020 pada Rabu (9/12/2020). Pilkada 2020 kali ini diselenggarakan untuk memilih kepala daerah di 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Sebelum pencoblosan, sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat dua tahapan penting dalam Pilkada Serentak 2020, yakni kampanye dan masa tenang. KPU menetapkan jadwal masa kampanye pada 26 September-5 Desember 2020. Sementara itu, masa tenang akan berlangsung 3 hari sebelum pencoblosan, yakni pada 6-8 Desember 2020.

Aturan masa tenang Ketentuan di masa tenang Pilkada 2020 dapat dilihat pada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tahapan ini. Sejumlah ketentuan KPU tersebut wajib dipatuhi, terutama oleh para peserta pilkada dan tim sukses masing-masing calon. Ketentuan utama dalam masa tenang adalah tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun. Dalam Buku Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2020 yang dirilis Bawaslu RI, dijelaskan mengenai definisi dan sejumlah larangan selama masa tenang pilkada berlangsung. ” Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Di tahapan Pemilihan 2020, masa tenang berlangsung pada tanggal 6-8 Desember 2020,” tulis keterangan di buku Bawaslu. “Dalam masa tenang itu, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, yaitu melakukan kegiatan peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu,” tulis Bawaslu. Baca juga: Pilkada 2020, Menyoal Petugas KPPS yang Akan Datangi Pasien Covid-19 Saat Pencoblosan Buku Panduan Bawaslu tersebut juga menerangkan, dalam masa tenang, dilarang melakukan politik uang yang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya pada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih. Detail ketentuan pada masa tenang Pilkada Serentak 2020 di sejumlah PKPU adalah sebagai berikut: 1. PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 51 ayat 2: ” Masa tenang kampanye pilkada berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara”. Ayat 3: “Pada masa tenang Pasangan Calon dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apa pun”. Pasal 54 ayat 4: “Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon”. 2. PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa masa tenang dan pembersihan alat peraga dilakukan pada 6-8 Desember 2020. Hal itu dikarenakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, debat publik, kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik telah berakhir pada 5 Desember 2020. 3. PKPU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 34 ayat 1: “Penayangan Iklan Kampanye di media cetak dan media elektronik dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang”. Pasal 47 A ayat 3: “Penayangan Iklan Kampanye di media daring dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang”. Baca juga: Pilkada 2020, Bawaslu: Wajib Pakai Masker dan Dilarang Berdekatan di TPS Pasal 47 ayat 6: “Penayangan Iklan Kampanye di media sosial dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang dimula”. Pasal 47 ayat 1a: “Kampanye melalui Media Sosial dilakukan selama masa Kampanye dan berakhir sebelum masa tenang dimulai”. Pasal 50: “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang”. Baca juga: Kasus Covid-19 di Jateng Disorot Jokowi, Bagaimana Persiapan Pilkada di Sana? Fokus tugas pengawas Masa tenang Pilkada 2020 merupakan salah satu tahapan pemilihan yang menjadi fokus petugas pengawas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mengutip Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diterbitkan Bawaslu RI, terdapat sejumlah fokus pengawas pada masa tenang. Berikut selengkapnya: Fokus umum tugas pengawasan dilakukan oleh: Pasangan calon. Tim sukses pasangan calon. Aparatur pemerintah di lokasi Pilkada. Petugas KPPS. Aktivitas pengawasan: Patroli pengawasan TPS. Mencatat kejadian (5W+1H) dan melaporkan ke pengawas di atasnya. Dokumentasi dan tindak lanjut atas informasi/laporan/temuan. Mengisi alat kerja hasil pengawasan dan mengirimnya melalui Siwaslu. Panwascam menerima dan merekap laporan PKD/Pengawas TPS. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan menyampaikan laporan ke Bawaslu. Baca juga: Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Pemerintah Masih Berharap Partisipasi Publik Tinggi Fokus tugas pengawas di tingkat desa/kelurahan: Perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara. Politik uang. Pengembalian Surat C-Pemberitahuan Memilih. Keberadaan alat peraga kampanye yang masih terpasang. Fokus tugas pengawas di tingkat TPS: Larangan kampanye pada masa tenang. Larangan pemberian uang dan barang ke pemilih. Larangan mempengerahi pemilih, seperti dengan ancaman dan intimidasi. Fokus tugas pengawas jelang hari H: Distribusi formulir pemberitahuan memilih. Pendirian TPS. Ketersediaan logistik pemungutan suara. Distribusi formulis Model A-Pindah Memilih. Kesiapan penyelenggara (termasuk bebas dari indikasi Covid-19). Daftar pemilih.sumber berita kompas indonesia

Tags: aturan yang harus diketahuiMasa tenang pencoplosan
Previous Post

Hadiri Pelatihan Pemandu Wisata Selam, Sherman Ingatkan Kualitas Pelayanan Dalam Pengembangan Kepariwisataan

Next Post

Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Di Desa Piloliyanga, Pemda Serahkan Bantuan Untuk Korban

Related Posts

Kasus Diloato ancam Stabilitas Keamanan Daerah
Berita Desa

Kasus Diloato ancam Stabilitas Keamanan Daerah

by Rendi
November 17, 2023
0

Goupdate, Tilamuta – Persoalan kepala desa diloato sampai saat ini tak kunjung selesai, oleh sebagian masyarakat Diloato  tidak mau dipimpin...

Read more
Tidak Ditanggapi Bupati, Masyarakat Diloato Ancam Akan Bakar Kantor Desa

Tidak Ditanggapi Bupati, Masyarakat Diloato Ancam Akan Bakar Kantor Desa

November 17, 2023
PDIP Tunjuk Mahfud MD Menjadi Pasangan Ganjar Pramowo

PDIP Tunjuk Mahfud MD Menjadi Pasangan Ganjar Pramowo

Oktober 18, 2023
Lagi!! Kepala Daerah DiTetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Oleh KPK

Lagi!! Kepala Daerah DiTetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Oleh KPK

Oktober 5, 2023

Tahun Depan Gaji PNS Naik 8 Persen, Menkeu “Kenaikan ini Tak Termasuk TKD”

Agustus 18, 2023
Next Post
Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Di Desa Piloliyanga, Pemda Serahkan Bantuan Untuk Korban

Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Di Desa Piloliyanga, Pemda Serahkan Bantuan Untuk Korban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Berita Desa
  • Entertainment
  • Foto Berita
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bone Bolango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kota Gorontalo
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Polri & TNI
  • Provinsi Gorontalo
  • Ragam
  • Sports
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Boalemo Education Award  Cara Pemkab Boalemo Bangkitkan Semangat Guru

Boalemo Education Award Cara Pemkab Boalemo Bangkitkan Semangat Guru

November 27, 2023
Dukung Pemilu 2024, Pemkab Boalemo Alokasikan Rp 19,5 Miliar untuk KPU dan Bawaslu Rp 6,8 Miliar

Dukung Pemilu 2024, Pemkab Boalemo Alokasikan Rp 19,5 Miliar untuk KPU dan Bawaslu Rp 6,8 Miliar

November 24, 2023
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 Portal Berita www.GoUpdate.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita

Copyright © 2020 Portal Berita www.GoUpdate.id