Soal Masa Tenang Menjelang Pencoplosan, Ini Aturan Yang Anda Harus Tau !! – Portal Berita Terupdate – goupdate.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 27, 2021
Portal Berita Terupdate - goupdate.id
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita
No Result
View All Result
Portal Berita Terupdate - goupdate.id
No Result
View All Result

Soal Masa Tenang Menjelang Pencoplosan, Ini Aturan Yang Anda Harus Tau !!

Editor by Editor
Desember 5, 2020
0
Soal Masa Tenang Menjelang Pencoplosan, Ini Aturan Yang Anda Harus Tau !!
0
SHARES
37
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

BacaJuga

BSG Cabang Tilamuta Dukung Kesejahteraan Petani Melalui Program Kredit Usaha Rakyat

Polres Boalemo Serahkan Bantuan 150 Buah Al-Qur’an

Goup Id – Tinggal menghitung hari, masyarakat Indonesia di sejumlah daerah akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2020 pada Rabu (9/12/2020). Pilkada 2020 kali ini diselenggarakan untuk memilih kepala daerah di 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Sebelum pencoblosan, sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat dua tahapan penting dalam Pilkada Serentak 2020, yakni kampanye dan masa tenang. KPU menetapkan jadwal masa kampanye pada 26 September-5 Desember 2020. Sementara itu, masa tenang akan berlangsung 3 hari sebelum pencoblosan, yakni pada 6-8 Desember 2020.

Aturan masa tenang Ketentuan di masa tenang Pilkada 2020 dapat dilihat pada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tahapan ini. Sejumlah ketentuan KPU tersebut wajib dipatuhi, terutama oleh para peserta pilkada dan tim sukses masing-masing calon. Ketentuan utama dalam masa tenang adalah tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun. Dalam Buku Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2020 yang dirilis Bawaslu RI, dijelaskan mengenai definisi dan sejumlah larangan selama masa tenang pilkada berlangsung. ” Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Di tahapan Pemilihan 2020, masa tenang berlangsung pada tanggal 6-8 Desember 2020,” tulis keterangan di buku Bawaslu. “Dalam masa tenang itu, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, yaitu melakukan kegiatan peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu,” tulis Bawaslu. Baca juga: Pilkada 2020, Menyoal Petugas KPPS yang Akan Datangi Pasien Covid-19 Saat Pencoblosan Buku Panduan Bawaslu tersebut juga menerangkan, dalam masa tenang, dilarang melakukan politik uang yang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya pada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih. Detail ketentuan pada masa tenang Pilkada Serentak 2020 di sejumlah PKPU adalah sebagai berikut: 1. PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 51 ayat 2: ” Masa tenang kampanye pilkada berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara”. Ayat 3: “Pada masa tenang Pasangan Calon dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apa pun”. Pasal 54 ayat 4: “Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon”. 2. PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa masa tenang dan pembersihan alat peraga dilakukan pada 6-8 Desember 2020. Hal itu dikarenakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, debat publik, kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik telah berakhir pada 5 Desember 2020. 3. PKPU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 34 ayat 1: “Penayangan Iklan Kampanye di media cetak dan media elektronik dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang”. Pasal 47 A ayat 3: “Penayangan Iklan Kampanye di media daring dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang”. Baca juga: Pilkada 2020, Bawaslu: Wajib Pakai Masker dan Dilarang Berdekatan di TPS Pasal 47 ayat 6: “Penayangan Iklan Kampanye di media sosial dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang dimula”. Pasal 47 ayat 1a: “Kampanye melalui Media Sosial dilakukan selama masa Kampanye dan berakhir sebelum masa tenang dimulai”. Pasal 50: “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang”. Baca juga: Kasus Covid-19 di Jateng Disorot Jokowi, Bagaimana Persiapan Pilkada di Sana? Fokus tugas pengawas Masa tenang Pilkada 2020 merupakan salah satu tahapan pemilihan yang menjadi fokus petugas pengawas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mengutip Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diterbitkan Bawaslu RI, terdapat sejumlah fokus pengawas pada masa tenang. Berikut selengkapnya: Fokus umum tugas pengawasan dilakukan oleh: Pasangan calon. Tim sukses pasangan calon. Aparatur pemerintah di lokasi Pilkada. Petugas KPPS. Aktivitas pengawasan: Patroli pengawasan TPS. Mencatat kejadian (5W+1H) dan melaporkan ke pengawas di atasnya. Dokumentasi dan tindak lanjut atas informasi/laporan/temuan. Mengisi alat kerja hasil pengawasan dan mengirimnya melalui Siwaslu. Panwascam menerima dan merekap laporan PKD/Pengawas TPS. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan menyampaikan laporan ke Bawaslu. Baca juga: Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Pemerintah Masih Berharap Partisipasi Publik Tinggi Fokus tugas pengawas di tingkat desa/kelurahan: Perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara. Politik uang. Pengembalian Surat C-Pemberitahuan Memilih. Keberadaan alat peraga kampanye yang masih terpasang. Fokus tugas pengawas di tingkat TPS: Larangan kampanye pada masa tenang. Larangan pemberian uang dan barang ke pemilih. Larangan mempengerahi pemilih, seperti dengan ancaman dan intimidasi. Fokus tugas pengawas jelang hari H: Distribusi formulir pemberitahuan memilih. Pendirian TPS. Ketersediaan logistik pemungutan suara. Distribusi formulis Model A-Pindah Memilih. Kesiapan penyelenggara (termasuk bebas dari indikasi Covid-19). Daftar pemilih.sumber berita kompas indonesia

Tags: aturan yang harus diketahuiMasa tenang pencoplosan
Previous Post

Hadiri Pelatihan Pemandu Wisata Selam, Sherman Ingatkan Kualitas Pelayanan Dalam Pengembangan Kepariwisataan

Next Post

Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Di Desa Piloliyanga, Pemda Serahkan Bantuan Untuk Korban

Related Posts

BSG Cabang Tilamuta Dukung Kesejahteraan Petani Melalui Program Kredit Usaha Rakyat
Advetorial

BSG Cabang Tilamuta Dukung Kesejahteraan Petani Melalui Program Kredit Usaha Rakyat

by Admin
Februari 26, 2021
0

Goupdate.id(Boalemo)-Kepala cabang Bank Sulutgo Tilamuta lewat Menager kredit Zulhijah Arda Rasyid menyampaikan terimah kasih kepada Pemda Boalemo yang merupakan mitra...

Read more
Polres Boalemo Serahkan Bantuan 150 Buah Al-Qur’an

Polres Boalemo Serahkan Bantuan 150 Buah Al-Qur’an

Februari 20, 2021
Sherman Moridu : Banyak Bukti Kedermawanan Rahmat  Gobel Dan Keluarga Untuk Boalemo

Sherman Moridu : Banyak Bukti Kedermawanan Rahmat Gobel Dan Keluarga Untuk Boalemo

Februari 18, 2021
Sebanyak 272 Penjabat Kepala Daerah Bakal Diangkat Terkait Pilkada 2024.

Sebanyak 272 Penjabat Kepala Daerah Bakal Diangkat Terkait Pilkada 2024.

Februari 17, 2021
Plt Bupati Ir Anas Jusuf, M.Si : Pemerintah Dan Masyarakat Kabupaten Boalemo Berharap Wakil Ketua DPR RI Dr.(HC) Rachmat Gobel Dapat Memperjuangkan Pembangunan Pelabuhan Boalemo

Plt Bupati Ir Anas Jusuf, M.Si : Pemerintah Dan Masyarakat Kabupaten Boalemo Berharap Wakil Ketua DPR RI Dr.(HC) Rachmat Gobel Dapat Memperjuangkan Pembangunan Pelabuhan Boalemo

Januari 30, 2021
Next Post
Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Di Desa Piloliyanga, Pemda Serahkan Bantuan Untuk Korban

Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Di Desa Piloliyanga, Pemda Serahkan Bantuan Untuk Korban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
BAWASLU RI REKOMENDASIKAN  PASLON  PETAHANA  KABUPATEN GORONTALO DIDISKUALIFIKASI

BAWASLU RI REKOMENDASIKAN PASLON PETAHANA KABUPATEN GORONTALO DIDISKUALIFIKASI

Oktober 21, 2020
Darwis Moridu Bakal Vonis “Bebas”, Ini kata Pakar Hukum Tata Negara Muhhamad Rullyandi, SH,MH.

Darwis Moridu Bakal Vonis “Bebas”, Ini kata Pakar Hukum Tata Negara Muhhamad Rullyandi, SH,MH.

Desember 1, 2020
Hindari Bentor, Mobil Pickup Hantam Tiang Listrik

Hindari Bentor, Mobil Pickup Hantam Tiang Listrik

November 28, 2020
Junaedi Manto ST Tokoh Pemuda Yang Siap Bertarung Dalam Kontestasi Pilkada Boalemo Mendatang

Junaedi Manto ST Tokoh Pemuda Yang Siap Bertarung Dalam Kontestasi Pilkada Boalemo Mendatang

Januari 26, 2021
Bupati Nonaktif  Darwis Moridu, Bakal BEBAS ?

Bupati Nonaktif Darwis Moridu, Bakal BEBAS ?

November 13, 2020
Joshua Nugroho Kandidat Kuat Pimpin HIPMI Boalemo

Joshua Nugroho Kandidat Kuat Pimpin HIPMI Boalemo

Desember 2, 2020
BSG Cabang Tilamuta Dukung Kesejahteraan Petani Melalui Program Kredit Usaha Rakyat

BSG Cabang Tilamuta Dukung Kesejahteraan Petani Melalui Program Kredit Usaha Rakyat

0
Kesuksesan Pasangan Damai Di Kabupaten Boalemo Bukan Isapan jempol

Darwis : Kegiatan Apel Ini Bisa Memupuk Rasa Kedisiplinan, Kebersamaan Dan Gotongroyong

0
Kesuksesan Pasangan Damai Di Kabupaten Boalemo Bukan Isapan jempol

Bupati Darwis Moridu Berharap Agar Semua ASN Dapat Menunaikan Zakat

0
Kesuksesan Pasangan Damai Di Kabupaten Boalemo Bukan Isapan jempol

Bupati Darwis Berikan Langsung Sembako Kepada Masyarakat Desa Pentadu Timur

0
Kesuksesan Pasangan Damai Di Kabupaten Boalemo Bukan Isapan jempol

Bupati Darwis Rogoh Kocek Pribadi Sebagai Wujud Dukungan Terhadap Kebersihan Lingkungan

0
Kesuksesan Pasangan Damai Di Kabupaten Boalemo Bukan Isapan jempol

Bupati Darwis Lantik Sherman Moridu Sebagai Sekda Kabupaten Boalemo Definitif

0
BSG Cabang Tilamuta Dukung Kesejahteraan Petani Melalui Program Kredit Usaha Rakyat

BSG Cabang Tilamuta Dukung Kesejahteraan Petani Melalui Program Kredit Usaha Rakyat

Februari 26, 2021
Pemkab Boalemo Gandeng BSG Tilamuta Untuk Kesejahteraan Petani

Pemkab Boalemo Gandeng BSG Tilamuta Untuk Kesejahteraan Petani

Februari 26, 2021
Gelar Reses Di Mekar Jaya Hj Selvi Olii SE Mendapat Banyak Pujian

Gelar Reses Di Mekar Jaya Hj Selvi Olii SE Mendapat Banyak Pujian

Februari 25, 2021
H.Muslimin Haruna : Apa Yang Disarankan Harus Sesuai Dengan Musrenbangdes

H.Muslimin Haruna : Apa Yang Disarankan Harus Sesuai Dengan Musrenbangdes

Februari 25, 2021
Wakil Ketua DPRD Lahmudin Hambali Serap Aspirasi Didusun III Desa Patoameme

Wakil Ketua DPRD Lahmudin Hambali Serap Aspirasi Didusun III Desa Patoameme

Februari 24, 2021
Muslimin : Hasil Dari Jaring Asmara akan Diperjuangkan diGedung DPRD dengan Memperhatikan Skala Prioritas

Muslimin : Hasil Dari Jaring Asmara akan Diperjuangkan diGedung DPRD dengan Memperhatikan Skala Prioritas

Februari 24, 2021

BERITA TERBARU

BSG Cabang Tilamuta Dukung Kesejahteraan Petani Melalui Program Kredit Usaha Rakyat

BSG Cabang Tilamuta Dukung Kesejahteraan Petani Melalui Program Kredit Usaha Rakyat

Februari 26, 2021
Pemkab Boalemo Gandeng BSG Tilamuta Untuk Kesejahteraan Petani

Pemkab Boalemo Gandeng BSG Tilamuta Untuk Kesejahteraan Petani

Februari 26, 2021
Gelar Reses Di Mekar Jaya Hj Selvi Olii SE Mendapat Banyak Pujian

Gelar Reses Di Mekar Jaya Hj Selvi Olii SE Mendapat Banyak Pujian

Februari 25, 2021
H.Muslimin Haruna : Apa Yang Disarankan Harus Sesuai Dengan Musrenbangdes

H.Muslimin Haruna : Apa Yang Disarankan Harus Sesuai Dengan Musrenbangdes

Februari 25, 2021
Wakil Ketua DPRD Lahmudin Hambali Serap Aspirasi Didusun III Desa Patoameme

Wakil Ketua DPRD Lahmudin Hambali Serap Aspirasi Didusun III Desa Patoameme

Februari 24, 2021
Muslimin : Hasil Dari Jaring Asmara akan Diperjuangkan diGedung DPRD dengan Memperhatikan Skala Prioritas

Muslimin : Hasil Dari Jaring Asmara akan Diperjuangkan diGedung DPRD dengan Memperhatikan Skala Prioritas

Februari 24, 2021
Portal Berita Terupdate – goupdate.id

GoUpdate.id adalah portal berita terupdate yang menyajikan beragam berita dan peristiwa terkini seputar Nasional, Daerah, Hukum & kriminal, Politik, Tajuk, Opini, Parlemen, dan ragam berita lainnya

Follow Us

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Berita Desa
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kota Gorontalo
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Polri & TNI
  • Provinsi Gorontalo
  • Ragam
  • Sports
  • Uncategorized

Berita Terbaru

BSG Cabang Tilamuta Dukung Kesejahteraan Petani Melalui Program Kredit Usaha Rakyat

BSG Cabang Tilamuta Dukung Kesejahteraan Petani Melalui Program Kredit Usaha Rakyat

Februari 26, 2021
Pemkab Boalemo Gandeng BSG Tilamuta Untuk Kesejahteraan Petani

Pemkab Boalemo Gandeng BSG Tilamuta Untuk Kesejahteraan Petani

Februari 26, 2021
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 Portal Berita www.GoUpdate.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita

Copyright © 2020 Portal Berita www.GoUpdate.id