Goupdate,Boalemo –Kamis 3 Juli 2025, Sebuah postingan viral dari warga net bernama “Bakusapu” di media sosial telah menggemparkan masyarakat Tilamuta ,bkabupaten Boalemo.
Postingan tersebut menyoroti dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tilamuta, yang dinilai sangat merugikan masyarakat, khususnya terkait peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
Bakusapu merinci beberapa poin krusial yang menjadi perhatian publik:
* Parkir Truk Sembarangan: Area parkir truk yang memenuhi bahu jalan trans, baik di sisi kiri maupun kanan, menimbulkan kekhawatiran akan potensi kecelakaan lalu lintas.
* Dugaan Gratifikasi/Pungli: Adanya oknum pegawai SPBU Pertamina yang diduga melakukan gratifikasi atau pungutan liar (pungli) setiap kali pengisian BBM jenis solar.
* Pengisian BBM Menggunakan Jeriken: Maraknya penggunaan jeriken atau “gelon” untuk pengisian BBM jenis solar dan pertalite, yang mengindikasikan adanya praktik penimbunan atau penjualan kembali secara ilegal.
* Pelat Nomor Kendaraan Mati: Banyaknya mobil truk dengan pelat nomor yang sudah tidak berlaku, menimbulkan pertanyaan serius tentang legalitas operasional kendaraan tersebut.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Dugaan pelanggaran ini sangat serius karena menyangkut penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah.
Perlu diketahui, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan jelas mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Pelanggaran pasal ini dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Kasus ini menjadi sorotan utama dan diharapkan mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam distribusi BBM di wilayah Tilamuta.( timliputan)