Go update. Id(BOALEMO)Jaringan Mini market waralaba (Indomaret) yang saat ini sudah beroperasi di kabupaten Boalemo terancam akan ditutup. pasalnya, Mini market tersebut tidak sesuai tahapan dalam pengurusan izin dan diduga ilegal.
Hal itu terungkap saat pihak OPD yang menjadi dinas teknis di undang oleh DPRD kabupaten Boalemo pada Rapat dengar pendapat (RDP) Selasa (08/06) kemarin.
“Sampai saat ini kami Dinas Lingkungan Hidup belum menerima Permohonan Penapisan dari pihak Perusahaan kepada Pemerintah Daerah,” ungkap Kepala Dinas LHK Boalemo Ismet Nono.
Tak hanya itu, Dinas PERKIMHUBTAN juga mengaku, bahwa indomaret yang sudah di bangun di kecamatan Paguyaman itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Untuk itu, setelah mendengar pernyataan dari dinas teknis terkait pembangunan mini market indomaret yang saat ini belum memiliki izin, seluruh anggota fraksi yang ikut dalam RDP ini senada akan melakukan penutupan bagi indomaret.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Plt.Bupati Boalemo terkait izin pembangunan Minimarket tersebut.