Goupdate.Id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, hari pemungutan suara pada Pilkada 2020 , yakni 9 Desember, akan menjadi libur nasional. Hasyim libur, libur nasional itu akan ditetapkan presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres). “Ada hari pemungutan suara yang diamanahkan di undang-undang dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan, yang sudah-sudah dalam Pilkada 2015, 2017, 2018, nanti akan diterbikan Keppres tentang libur nasional,” kata Hasyim dalam rapat dengan Komisi II DPR secara virtual , Rabu (18/11/2020).
Hasyim mengatakan, hari libur nasional itu tidak hanya untuk 270 peserta daerah Pilkada 2020. Namun, seluruh wilayah daerah di Indonesia. “Semoga akan menjadi faktor pendorong juga menjadi aktif hadir dalam pemungutan suara 9 Desember,” ujarnya. Lebih lanjut, Hasyim menyatakan, pihaknya mengukur jumlah pemilih pada Pilkada 2020 sebesar 77,5 persen. Untuk itu Pilkada sekarang kita targetnya 77,5 persen, pungkasnya.
Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, mencakup 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.Berita ini dilansir dari Kompas.com