Goupdate.id(BOALEMO)-Perkara Dugaan korupsi Dana Hibah KONI terus berlanjut sampai ke meja hijau dan tidak lama lagi akan segera disidangkan.
Dugaan korupsi yang menjerat TM (Sekretaris BKAD Boalemo) sebagai tersangka, jaksa penuntut umum (JPU) Boalemo sudah melimpahkan perkara terkait dengan penyimpangan komite olehraga nasional indonesia (KONI) ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal itu disampaikan kepala kejaksaan Negeri Boalemo Ahmad Muchlis saat ditemui para awak media. Senin (22/11).
“Berdasarkan surat perlimpahan kode surat P31 nomor B-1031/p.5.12/ft.1/11 2021 tanggal 19 November 2021. Kita dari penuntut umum sudah melimpahkan perkara terkait dengan penyimpangan komite olehraga nasional indonesia (KONI) kabupaten Boalemo,” Ungkap Kajari Boalemo Diruang kerjanya.
Lanjut Ahmad, pengadilan telah menetapkan, bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI kabupaten Boalemo akan disidangkan pada tanggal 26 November 2021 mendatang.
“Berdasarkan surat penetapan dari pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) nomor 22/pid.sus-tpk/2021/PN GTO tanggal 19 November 2021. Menetapkan hari sidang pada tanggal 26 November 2021 atau hari jum’at pekan ini,” kata Muchlis.
“Atas penetapan itu, kami penuntut umum tentunya akan mempersiapkan persidangan dengan menghadirkan terdakwa dalam persidangan dan juga barang bukti sebagai mana dalam perlimpahan berkas perkara dan barang bukti,” sambungnya.
Terkait isu yang beredar, untuk penambahan tersangka pihaknya masih menunggu fakta-fakta dalam persidangan tersebut.
“Sama seperti penyampaian kami sebelumnya, jika terpenuhi faktanya dalam hal ini dua alat bukti untuk tersangka lain maka jangan ragukan integritas kami,” Pungkasnya.
Sebelumnya, ASN yang merupakan Sekretaris BKAD Boalemo yang berinisial TM ini, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Boalemo dalam dugaan penyelewengan dana hibah KONI.
Ahmad mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli, dan berdasarkan hasil perhitungan BPKP. Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh TM ini sebesar 700 juta.
Lebih lanjut, Tersangka melakukan penyaluran dana hibah koni dari tahun 2018, 2019 sampai tahun 2020, yang disalurkan tidak sesuai dengan semestinya, artinya ada pemotongan dana berdasar bukti yang ditemukan.