Goupdate.id Boalemo – Perampasan hak adalah tindakan mengambil atau merebut sesuatu secara paksa atau dengan kekerasan dari pemiliknya. Tindakan ini sering dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau merugikan orang lain.
Di Indonesia, perampasan hak diatur dalam Pasal 368 KUHP. Unsur obyektif tindak pidana perampasan adalah memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang.
Pertanyaan kritis pun selanjutnya muncul dari kejadian yang viral melalui video yang beredar dibeberapa sosial media what’s app dan Facebook itu.
Terlihat dari video yang bedurasi 1.40 (Satu menit ,40 detik) seorang pengendara motor khusus digunakan ke tempat-tempat yang sulit dijangkau oleh kendaraan standar seperti lokasi perkebunan dan pertambangan. 7/12/2024
Nampak bukan seperti motor pada umumnya, Motor yang kendarai Andreas Tolo terkesan dirampas oleh oknum Polisi Satuan Lalu Lintas Polres Boalemo, 5 Desember 2024.
Apakah tindakan Polisi sudah sesuai Aturan ?
Dari informasi yang berhasil digali dari sejumlah sumber, Andreas mengaku bersalah secara kasat mata.
Belum lagi, Pelanggaran yang dilakukan oleh Andreas Tolo karena tidak memiliki SIM, STNK, tidak memiliki spion, dan knalpot dapat dikenakan denda dan sanksi pidana, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sudah bisa dipastikan, dalam kejadian tersebut penegakan hukum oleh Anggota Sat Lantas Polres Boalemo sesuai peraturan.
Namun jauh dari itu, jika melihat dari sudut pandang landasan pembuatan Perundang-Undangan, Hukum atau aturan dibuat selain bertujuan yuridis, juga mempertimbangkan filosofis dan soislalogis masyarakatnya. Sehingga melahirkan konteks sebab akibat pada peristiwa hukum.
“Lahirnya hukum itu untuk mendapatkan keteraturan di tengah masyarakat. Jika keteraturan tidak lahir atas dasar mempertimbangkan Filosofisn dan Sosiologis hukum, maka tujuan hukum yang dipahami oleh oknum tersebut tidak tepat hingga akhirnya tujuan hukum tidak tercapai,” (Diskusi dengan Ishak Suko SH. Seorang Pengacara).
Penulis hanya ingin memberikan pendapat soal kejadian yang menyeret oknum Satlantas Polres Boalemo itu, tidak sepantasnya perlakuan yang terkesan memaksa itu dilakukan.
Pada anak judul selanjutnya, Penulis ingin menanyakan bahwa, Apakah Perlakuan Oknum tersebut juga melanggar hukum dan merampas kemerdekaan seseorang?
Bersambung…!** Oleh Reyn Daima Mahasiswa Hukum Unipo KP. Boalemo