goupdate Pohuwato, (17/7)– Sorotan tajam kembali mengarah ke Kabupaten Pohuwato, khususnya kawasan Botudulanga, yang statusnya sebagai wilayah konservasi lingkungan hidup terancam oleh aktivitas penambangan ilegal.
Publik menuntut tindakan nyata dari aparat penegak hukum terkait keberadaan pengusaha pendatang yang diduga kuat merusak lingkungan dengan puluhan alat berat.
Keresahan masyarakat ini bukan tanpa alasan. Menurut informasi yang beredar, para pelaku usaha seperti Hj. Suci, Daeng Baba, Bang Ali, dan Mas Mulus, yang semuanya merupakan warga pendatang, dituding sebagai dalang di balik kerusakan lingkungan di Botudulanga.
Nama Hj. Suci bahkan disebut-sebut memiliki puluhan alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut, menjadikannya pemilik terbanyak di antara para pelaku.
Pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pohuwato, Sumitro Monoarfa, semakin memperkuat kekhawatiran ini.
Dengan nada prihatin, Sumitro menegaskan bahwa Botudulanga adalah kawasan konservasi lingkungan hidup, sebuah status yang secara hukum melarang segala bentuk aktivitas perusakan lingkungan.
Ini berarti, kegiatan penambangan yang diduga terjadi di sana adalah ilegal dan melanggar hukum.
Undang-undang mengatur hukuman yang berat bagi para perusak lingkungan.
Namun, yang menjadi pertanyaan besar di benak publik adalah mengapa hingga saat ini belum ada tindak lanjut konkret dari aparat terkait keberadaan alat berat dan para pelaku usaha ilegal ini?
Publik pun bertanya-tanya, apakah aparat keamanan telah “diamankan” sehingga terkesan membiarkan praktik perusakan lingkungan ini terus berlangsung?
Desakan agar aparat tidak berdiam diri semakin menguat. Masyarakat Pohuwato menuntut ketegasan dan transparansi dalam penegakan hukum.
Akankah penegak hukum menunjukkan taringnya dan menyelamatkan Botudulanga dari kerusakan yang lebih parah? Atau akankah kawasan konservasi ini terus menjadi ladang garapan para perusak lingkungan?
“Kita lihat saja nanti…” gumam seorang warga, menyimpan harapan sekaligus kecemasan akan nasib lingkungan mereka. Waktu akan menjawab apakah keadilan akan ditegakkan di tanah Pohuwato.