Goupdate.id – Tak terasa hari ini Pemilu Serentak kurang lebih tinggal menghitung jam, banyak cara sebelumnya yang sudah dilakukan oleh para Calon diantaranya dengan acara kampanye baik monologis, dialogis, maupun blusukan. Meskipun demikian, ketatnya pertarungan ini membuat masing-masing kubu ada juga menyiapkan strategi cara ampuh dangan jurus jitu, atau biasanya yang kita kenal dengan sebutan “Serangan Fajar”
Memasuki injury time, diyakini sebagian tim dari setiap Calon yang bertarung pada perhelatan akbar 5 tahun sekali ini, mulai menyisir setiap kawasan dan tempat yang masyarakatnya lemah akan pandangan politk, cara dan jurus itu mulai dilancarkan di hari-hari terakhir biasanya pada saat malam hari hingga pagi hari menjelang pemilihan.
Maka dari itu seluruh masyarakat Indonesia diminta untuk semakin berwaspada dengan potensi “Serangan Fajar.” Tak terkecuali di Provinsi Gorontalo bukan hal baru, istilah “Serangan Fajar” selalu ramai diperbincangkan jelang hari pelaksanaan pemungutan suara.
Sebenarnya, apa itu “Serangan Fajar” ???
Mengutip dari laman resmi Pusat Edukasi Anti Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), “Serangan Fajar” adalah istilah yang merujuk pada politik uang. Di Indonesia, politik uang menjadi hal yang “lumrah” karena sudah dianggap sebagai budaya.
Walaupun disebut sebagai politik uang (money politic), “Serangan Fajar” ternyata tidak hanya muncul berupa uang, tetapi juga dalam bentuk-bentuk lainnya, seperti paket sembako, voucher pulsa dan bensin, hingga barang apapun yang memiliki nilai uang
Bukan tanpa alasan, “Serangan Fajar” istilah yang kerap dilakukan ini bertujuan untuk membeli suara masyarakat agar memilih partai, kader, atau calon tertentu yang diusung memenangkan Pemilu.
Di Indonesia, larangan politik uang di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 515, dijelaskan bahwa setiap orang, dalam hal ini politisi yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada calon pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya dapat diancam hukuman berupa paling lama tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp36 juta.
Dilansir dari validnews.id Politik Uang adalah
1). Upaya mempengaruhi pilihan – pilhan (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan
2). Korupsi elektorial, sebagai perbuatan curang dalam pemilu, yang hakikatnya sama dengan korupsi
3). Induknya korupsi (mother of corruption), pintu pertama pada praktik korupsi lain
Pola Dan Ekses Politik Uang
Mengutip Money In Politic’s Handbook; A Guide to increasing transparancy in Emerging Democracies, contoh konkret politik uang adalah :
1). Eksploitasi partai penguasa pada perusahaan milik negara dan perusahaan daerah untuk pendanaan kampanye dan operasi politik lain
2). Monopoli akses penyumbang pada pemerintah
3). Potensi korupsi politik akibat kuatnya hubungan patronase antara penyumbang dan kandidiat terpilih
4). Kandidit terpilih akan mudah diintervensi
5). Kecendurungan pembusukan dan korupsi politik dalam pemerintahan
(*)
Dari kesimpulan diatas maka dibutuhakan pemahaman dan tingkat kesadaran masyarakat akan pandangan politik sehingga tidak ada lagi terjadi Politik Uang (money politic) seperti “Sarangan Fajar”
Pena Wahyu Abay Kasim