Goupdate.id Boalemo – UU mendefinisikan, penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasa fisik, intelektual, mental, dan / atau sensorik dalam jangka waktu yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga lain.
Terkait dengan Penyandang Disabilitas, DPRD Kabupaten Boalemo Gelar Kegiatan Fokus Group Diskusi ( FGD ) dalam rangka penyempurnaan Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kabupaten Boalemo. Kegiatan yang dipimpin langsung Oleh Lahmudin Hambali S.Sos., M.Si selaku Pimpinan DPRD, juga turut hadir beberapa Penyandang Disabilitas, beberapa perwakilan dari OPD Kabupaten Boalemo, LSM, Media online, Tenaga Ahli, Staf Sekretaria DPRD Kabupaten Boalemo, pada senin pagi di Grand Amalia, 29/01/2024.
Dalam Fokus Group Diskusi tersebut yang menjadi garis besar dari Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo yakni mengenai Hak Penyandang Disabilitas. Pembahasan ini cukup haru ketika Ismail Duke Sebagai Penyandang Disabilitas yang turut hadir Menuntut perhatian Pemerintah dan warga masyarakat terkait hak kesetaraan antara Penyandang Disabilitas dengan warga masyarakat Khususnya Kabupaten Boalemo.
Sebagai Garis besar Pembahasan, berikut Hak – hak Penyandang Disabilitas yang telah ditetapkan pada BAB V Pasal 7 dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo dan menjadi tuntutan Penyandang Disabilitas, serta Perhatian warga masyarakat terkait hak Penyandang Disabilitas :
a. Hidup
b. Bebas dari Stikma
c. Privasi
d. Keadilan dan Perlindungan Hukum
e. Pendidikan
f. Pekerjaan, Kewirausahaan dan Koperasi
g. Kesehatan
h. Politik
i. Keagamaan
j. Keolahragaan
k. Kebudayaan dan Pariwisata
l. Kesejahteraan Sosial
m. Aksiesibilitas
n. Pelayanan Public
o. Perlindungan dari Bencana
p. Habilitas dan Rehabilitas
q. Konsensi
r. Pendataan
s. Hidup Secara Mandiri dan dilibatkan dalam nasyrakat
t. Berespresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi
u. Berpindah tempat dan kewarganegaan dan
v. Bebas dari tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan dan Ekspoitasi.
Saat ditanyai media, Lahmudin mengatakan “Apresiasinya terhadap BAPEMPERDA yang serius dan semangat untuk merancang dan memikirkan keberadaan Disabilitas yang ada di kabupaten Boalemo.”

“saya kira ini adalah langkah positif yang harus didukung oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Boalemo, kemudian untuk target targetnya saya kira berusaha kita sebelum berahir masa jabatan, kalau cepat diajukan oleh BAPEMPERDA untuk dibentuk Pansus atau dilaksanakan oleh komisi supaya bisa kita laksanakan dan kita sahkan bersama eksekutif namun tentu kami masih meminta tanggapan pemerintah apa mereka setuju”. tutur Lahmudin Hambali