Goupdate.Id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan pembagian Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan belum akan diberlakukan tahun ini.
“Belum berlaku tahun ini,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono kepada CNNIndonesia.com, Kamis (19/11).
Sementara Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Jati mengatakan klasifikasi SIM C tersebut masih menunggu regulasi tambahan.
aat ini, kata Jati, regulasi tersebut masih dalam proses pembahasan.
“Sementara belum karena kita masih mempersiapkan regulasi tambahan ke dalam perpol,” ujarnya.
Aturan klasifikasi SIM C tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Pada Pasal 7 huruf d diatur bahwa SIM C untuk pengemudi sepeda motor terbagi menjadi tiga golongan.
Pertama SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder paling tinggi 250 cc.
Kemudian, SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder antara 250 sampai dengan 750 cc. Terakhir, SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder di atas 750 cc. Berita ini dilansir dari CNN Indonesia