Goupdate,Tilamuta – Proses masa persidangan dengan terdakwa Darwis Moridu akan dilaksanakan pada jumat (13/11/2020) dan ini merupakan sidang Akhir bagi Bupati Nonaktif Darwis Moridu dimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut umum terdakwa dituntut melanggar pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.
Masyarakat boalemo harap harap cemas menunggu persidangan yang akan dilaksanakan di kota gorontalo ini, sampai berita turun,kami belum menerima konfirmasi jam brapa akan dimulai persidangan ini.
Banyak yang meragukan bahwa terdakwa Darwis moridu akan “ditahan”,mengingat banyak pertimbangan oleh jaksa terhadap Terdakwa Darwis Moridu, diantaranya terdakwa sangat bersifat Kooperatif selama kasus ini digulir, keluarga korban ataupun saksi telah memaafkan dan tidak keberatan atas penganiayaan yang dilakukan terdakwa. Keluarga korban dan terdakwa juga sudah melakukan perdamaian, disamping itu “Terdakwa juga sudah memberikan biaya pengobatan dan santunan ke pihak keluarga korban,”.
Namun disisi lain masyarakat boalemo mengaitkan sidang yang akan dilaksanakan pada jumat nanti merupakan alamat tidak bagus mengingat tanggal persidangan merupakan tanggal yang buruk bagi sebagian orang yakni jatuh pada tanggal tiga belas (13).
Jikapun nantinya Terdakwa Darwis Moridu diputuskan oleh Hakim Bebas, maka penonaktifan Bupati Boalemo belum bisa dicabut oleh Mendagri JIKA Pihak Jaksa Penuntut Umum tidak akan .melakukan upaya Banding.
Apapun Hasilnya Semua sudah tertulis dalam scenario Tuhan, semoga ini menjadi pelajaran bagi para pemimpin kedepan Boalemo dengan tidak melakukan “Pandang Enteng” terhadap satu kasus hukum sekecil apapun itu .(Fl)