Goupdate, Tilamuta ,- Wakil Bupati Boalemo H. Anas yusuf ketika ditemui wartawan Selasa 10/11/2020) dikediamannya mengatakan bahwa Penonaktifan Bupati Boalemo H. Darwis Moridu oleh Kemendagri merupakan perintah Undang-Undang dan semua wajib menjalankan perintah tersebut.
“Penonaktifan Bupati inikan sudah berlaku surut semenjak tanggal 7 september kemarin olehnya Pemerintah Provinsi itu sifatnya hanya memberitahukan dan menyampaikan lanjut Wabup Anas Yusuf.
Saat ini Karena Bupati masih dalam bermasalah kasus Hukum maka perintah Undang-Undang, yang wajib melaksanakan roda pemerintahan adalah Wakil Bupati Setelah status hukum selesai, sampai dengan adanya putusan bahwa Bupati tidak bersalah alias bebas maka penonaktifan akan dicabut Oleh Kemendagri itupun jika putusanyan bebas, dan tidak akan ada upaya banding dari pihak penuntut.
Anas menambahkan Bahwa Darwis moridu masih sebagai Bupati Boalemo saat ini hanya saja penonaktifan ini dilakukan karena beliau masih tersandung kasus hukum jika kasusnya selesai maka akan diaktifkan kembali.
Olehnya Wabup berharap marilah kita bersatu dan sama-sama memberikan solusi bagaimana memajukan Daerah ini kedepan, jangan saling menyalahkan siapa yang benar siapa yang salah jika pemerintah dan masyarakat bersinergi InshaAllah semua program pemerintah akan berjalan dengan baik dan masyarakatnya pasti sejahtera.