Goupdate.id(BOALEMO)-Salah satu oknum Kepala Desa (Kades) Diloato, kecamatan Paguyaman, kabupaten Boalemo, diduga menjalin hubungan gelap dengan bawahannya sendiri yakni Sekretaris Desa (Sekdes) yang masih memiliki suami sah.
Adapun perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh oknum kades itu, sontak membuat keresahan warga.
Diketahui, Sekretaris Desa (Sekdes) tersebut merupakan istri dari Olan Dalipu yang merupakan mantan anggota BPD.
Tak terima istrinya main serong, sang suami yang didampingi warga melaporkan dugaan kasus tersebut ke Polres Boalemo pada tanggal 22 Desember 2021 pada Minggu lalu.
“Aduan itu pak, aduan perselingkuhan kepala desa dengan sekretaris desa. Kalau kejadian itu persisnya masih pertama di BPD tanggal 25 Mei terus ditanggal 26 ada barang bukti percakapan ” Kata Olan Suami Sekdes.
Olan mengatakan, percakapan hubungan asmara ini antara oknum kades dengan istrinya sempat terekam oleh salah seorang aparat desa.
“Ini yang barekam (aparat desa) ada perintah dari ibunda kepala desa, saya tanya sama dia kalau dia punya niat apa,saya cari tau, sampai sat ini pun isi rekaman saya tidak tau, dan saya sudah berusaha coba minta sama teman-teman BPD, teman aparat, mereka bilang saya tidak sanggup mendengar ini, berarti ada apa ini,?” Ujarnya.
Saking penasaran, Suami beranak dua ini tetap memaksa dan meminta dua poin singkat isi percakapan tersebut.
“Saya cuman minta dua poin apa-apa isi rekaman itu,” Ungkap Olan.
Sementara, salah satu tokoh masyarakat yang mendampingi Olan suami sekdes ke Polres Boalemo ini menjelaskan, sebelumnya, kasus tersebut sudah bergulir di tingkat BPD. Akan tetapi kasus itu terbantahkan dan dianggap fitnah.
“Jadi kemarin persoalan itu, waktu kita rapat ditingkat desa terbantahkan dianggap bahwa ini fitnah dengan alasan bahwa yang melapor bukan korban, jadi sempat terhenti. Tapi muncul kembali ketika waktu ibunda(Istri Kades) melapor ke BPD diminta sekdes dinonaktifkan,” Ungkap tokoh masyarakat yang tak ingin disebut namanya.
Sementara itu, Kapolres Boalemo Melalui Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Saiful Kamal S.T.K.S.I.K saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.
Dirinya mengatakan, suami dari Sekretaris Desa telah melakukan pengaduan di SKPT Polres Boalemo, yang isinya tindak pidana perzinahan kalau di Undang-undang 284 KUHP.
“Untuk itu sampai saat ini belum mendapatkan bukti yang cukup valid. Sebab, kami membutuhkan bukti rekaman asli dan itu sementara di cari, ada juga beberapa saksi yang dimintai keterangan pelapor. Tentunya kasus tersebut dalam proses penyelidikan,” Pungkasnya. (Goup)