Go Update – Tilamuta, Sabtu 1 Juli 2023 masyarakat Tilamuta di kejutkan oleh status seseorang dimedia sosial (Facebook) dengan user name Rifal Antu tengah melakukan penjual secara terang terangan Gas LPG 3 kg dengan harga yang sangat jauh dari harga Normalnya.
dengan ini Mafia Gas LPG melanggar beberapa ketentuan perudang undangan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2007 tentang. Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
- Pasal 8 ayat 2 yang bebunyi : Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Izin Usaha Niaga Umum LPG dan telah memenuhi persyaratan penugasan dari Pemerintah.
- Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi : Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, Menteri menetapkan harga patokan dan harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro.
- Pasal 13 ayat 2 yang berbunyi : Badan Usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bisa jadi dampak yang tengah menimpah masyarakat yang dilakukan oleh Mafia Gas ini menjadi sulitnya menemukan Tabung Gas LPG pada Agent – Agent gas LPG di kecamatan Tilamuta dengan alasan kosong atau telah habis. Padahal baru lewat 1 – 2 hari dari jadwal Pengantaran tabung Gas LPG 3 kg.
meliputi masalah yang terjadi untuk mencegah inflansi terjadinya kemiskinan extream dan untuk kesejahtraan dan kesetaraan masyarakat, agar kiranya kesadarannya masyarakat itu sendiri akan masalah ini perlu menjadi pembelajaran agar tidak mempersulit sesama masyarakat.