BOALEMO- Terkait larangan Mudik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kabupaten Boalemo tak diijinkan mudik atau pulang kampung ke daerahnya masing-masing. Hal ini guna menekan angka penyebaran virus covid 19. Hal itu di sampaikan pada saat ditemui para awak media di ruang kerja pribadi, Kamis (06/05).
“Bagi siapa pun ASN yang bertugas di Boalemo, tidak diizinkan mudik dan tetap melaksanakan lebaran di tempat tugas masing-masing sampai waktu yang ditetapkan, dan ini sudah menjadi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” ucap Sekda Boalemo.
Terkait hal tersebut, Sherman meminta, untuk memantau pejabat yang tidak mengikuti aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“kami minta di pantau mereka jangan sampai mereka tidak ada di kabupaten Boalemo, dan kalau tidak ada laporkan,” Pinta Sherman.
Karena ASN sebagai contoh bagi masyarakat, Sherman sebagai panglima ASN ini akan mengambil tindakan berupa sanksi yang apabila ada ASN yang melanggar aturan tersebut.
“ASN ini sebagai contoh dan panutan bagi masyarakat. jadi, jika ada ASN yang melanggar Pasti akan ada sanksi, yang pertama kami akan tegur secara keras karena ini adalah keputusan pemerintah,” pungkasnya