Goupdate.id(BOALEMO)-Belum berakhir dan berbuntut panjang, kali ini Ruis Adam melalui kuasa hukumnya melaporkan Wahyu Moridu anggota DPRD Kabupaten Boalemo ke Polres Boalemo terkait tindakan pencemaran nama baik, kamis (06/05/2021)
Ditemui setelah mengajukan laporan, Pawennari SH,MH selaku Kuasa hukum Ruis Adam menyampaikan, kedatangan Tim Kuasa Hukum Ruis Adam Ke Polres Boalemo untuk melaporkan Wahyu Moridu terkait pernyataan yang dilontarkan disalah satu media online yang dinilai melecehkan nama baik kliennya ( Ruis Adam ).
“Kami melaporkan Wahyu Moridu atas tindakan pencemaran nama baik terhadap klien kami, dimana pada salah satu media online, wahyu mengatakan bahwa dirinyalah yang ditawari barang haram tersebut, bahkan wahyu menyebut istrinya sebagai saksi pada saat itu, namun hal ini tidak bisa dibuktikan oleh Wahyu Moridu,” Kata Pawennari.
Ketua Yayasan Pendidikan Dan Pendampingan Hukum ( YADIKDAM ) Cabang Bolemo itu juga menegaskan, hal tersebut sangat berbanding terbalik dengan fakta persidangan. Pasalnya, dalam berkas perkara nomor :7/Pid.Sus/2021/PN Tmt pada Halaman 31, bahwa terdakwa RA pernah diajak oleh temannya yang bernama Wahyu untuk menggunakan NArkotika Jenis Sabu.
“Inilah yang menjadi dasar kami untuk melaporkan saudara Wahyu Moridu karena diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik serta penyampaian berita bohong sebagaimana diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik, serta pasal 14 UU No. 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana,” Tegas Pawennari