Goupdate, Jakarta — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan pengusutan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepala daerah tetap berlangsung meski di tengah proses Pilkada 2020.
Hal tersebut disampaikan Firli saat ‘Pembekalan Calon Kepala Daerah (Cakada) Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur (NTT), yang disiarkan di Youtube Kanal KPK, Selasa (10/11).
“Hukum dan politik adalah dua rel yang berbeda. Politik pilkada sedang berlangsung, tapi bukan berarti proses penegakan hukum tak berjalan. Jangan anggap hukum berhenti di saat pilkada. Penegakan hukum tidak akan terganggu oleh pelaksanaan pilkada,” kata Firli.
Firli mengatakan pelaksanaan pilkada bisa menjadi pintu masuk korupsi oleh kepala daerah. Ia pun mengingatkan agar para calon kepala daerah tidak berbuat korupsi setelah terpilih dan menjabat.
Menurut Firli, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah korupsi adalah dengan menghindari benturan kepentingan, termasuk benturan kepentingan dalam pendanaan pilkada. Per Oktober 2020 sekitar 143 kepala daerah telah diproses oleh lembaganya.
“Survei KPK di tahun 2018 memperlihatkan adanya 82,3 persen dari calon kepala daerah yang diwawancarai mengakui adanya donatur dalam pendanaan pilkada,” ujar jenderal bintang tiga itu.
Lebih lanjut, Firli mengatakan kebutuhan biaya pilkada yang besar dibandingkan harta kekayaan para calon kepala daerah menjadi salah satu penyebab munculnya sumbangan dari para donatur.
Menurutnya, para donatur lantas memanfaatkan bantuannya tersebut untuk memperoleh kemudahan perizinan menjalankan bisnis, keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta keamanan dalam menjalankan.
Dikutib dari CNN News.