Goupdate, Jakarta — Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengklaim tidak pernah memberikan satu sen pun kepada pengacara Anita Kolopaking sebagai fee atas pengurusan Peninjauan Kembali (PK) buronan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
“Sejak saya kenal Bu Anita, saya tidak pernah memberikan 1 sen pun kepada Bu Anita, saya tidak pernah kasih US$50 ribu kepada Bu Anita di apartemen,” kata Pinangki dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11).
Pinangki mengungkapkan pernyataan itu di hadapan majelis hakim guna menepis pengakuan saksi bernama Wyasa Santosa Kolopaking selaku suami Anita.
Sebelumnya, Wyasa mengaku pernah mengantarkan Anita ke apartemen Pinangki yang berada di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan. Ia menyebut saat itu istrinya memiliki kepentingan untuk mengambil uang sebagai fee.
Wajah Anita disebut murung karena hanya mendapat fee sebesar US$50 ribu, berbeda dengan kesepakatan sebelumnya yang menurutnya dijanjikan US$100 ribu.
“Setelah itu Bu Anita turun mukanya murung dan Bu Anita bilang, ‘Ya, ini saya hanya dapat US$50 ribu’. Istri saya bilang ini fee-nya tidak sesuai dengan yang diharapkan,” ucap Wyasa.
Wyasa memberikan kesaksian untuk terdakwa Pinangki, selaku mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, terkait dugaan penerimaan gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat.
Dalam perkara ini, Jaksa menyatakan Pinangki telah menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Tjandra.
Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.
Pembahasan fatwa MA itu disebut terjadi pada saat pertemuan tanggal 12 November 2019 di gedung The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Di sana hadir Djoko Tjandra, Rahmat, Anita dan Pinangki.
Lansir dr CNN Indonesia