Goupdate.id – Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) FPI, Aziz Yanuar menuturkan istri pimpinan FPI, Rizieq Shihab berencana untuk mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjenguk sang suami pada Minggu (13/12).
Rizieq telah resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Desember 2020. Rizieq dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan orang di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
“Ada (rencana besuk) tapi kita koordinasi dengan penyidik dulu, penyidiknya belum bisa dihubungi,” kata Aziz saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (13/12).
Aziz mengatakan, rencananya yang akan menjenguk Habib Rizieq adalah istrinya yakni Syarifah Fadhlun Yahya. Akan tetapi pihaknya masih berkoordinasi dengan penyidik terkait waktu kunjungan tersebut.
“Istrinya, iya tapi kan belum bisa saya harus akses ke penyidik dulu,” ujarnya.
Usai jadi tersangka dan diperiksa oleh penyidik selama kurang lebih 14 jam, pentolan FPI itu langsung ditahan.Sebagai informasi, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP. Polisi menyebut Rizieq telah mengundang massa ke acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengungkapkan, salah satu alasan subyektif penyidik menahan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab ialah agar tersangka tidak melarikan diri.
Selain itu, menurutnya, penyidik memiliki dua alasan subyektif lain menahan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut, yaitu agar tidak menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana serupa.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni memiliki pandangan penangkapan pimpinan FPI, Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat bulan lalu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sahroni menuturkan, bukan tidak mungkin Rizieq akan kembali melarikan diri ke luar negeri seperti saat menjalani proses hukum terhadap dirinya tiga tahun silam.
“Bisa jadi karena sebelumnya kan beliau juga ke luar negeri hingga tidak bisa ditemukan, sehingga untuk bisa memperlancar pemeriksaan ya harus dilakukan penahanan karena statusnya juga sudah tersangka,” kata Sahroni kepada wartawan melalui keterangan resmi, Minggu (13/12).Berita dilansir dari CNN Indonesia