GoUpdate, Tilamuta – Sejak di sidangkan kasus penganiyaan terhadap tersangka Darwis Moridu banyak kejanggalan hukum yang terjadi selama masa pesidangan sampai di tetapkannya hukuman 6 (enam) bulan penjara dan dua tahun masa percobaan pada jumat (13/11/2020/kemarin.
Banyaknya kejanggalan hukum ini Tim Kuasa Hukum Darwis Moridu menggandeng pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, SH,MH, pada acara Dialog bersama Asosiasi masyarakat Boalemo Bersatu Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan di Hotel Grand Amalia, Tilamuta Senin (30/11/2020).
Dihadapan Awak media Muhammad Rullyandi, SH,MH mengatakan ia menilai bahwa perkara hukum Darwis Moridu tidak cukup layak untuk dimajukan ke pengadilan. Alasannya, karena mengabaikan pendekatan restorative justice.
Ada fakta-fakta hukum yang seharunya itu menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Di mana, terdapat perdamaian, baik itu dari pihak keluarga korban maupun terdakwa, Bapak Darwis Moridu,”
Terlebih saat ini proses sedang berjalan di pengadilan tinggi lewat upaya banding, maka harusnya juga mendengar secara obyektif, independen dan melihat seluruh fakta-fakta hukum dan mengambil keputusan dengan vonis bebas kepada Darwis Moridu,” ungkap Rullyandi
Rullyandi menambahkan untuk Bebas masih ada peluang untuk itu. Sebab, semua orang punya asas praduga tak bersalah yang harus dihormati sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Apalagi Darwis Moridu selaku Bupati Boalemo masih punya langkah-langkah pembelaan memperjuangkan keadilan di mata hukum.
“Dari putusan Pengadilan, saya melihat hakim tidak menggunakan pendekatan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Di mana, hakim harus wajib menggali nilai-nilai yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat,”
Seperti diketahui bahwa Muhammad Rullyandi merupakan salah satu Pakar Hukum Tata Negara yang punya Nama di Indonesia, beliau banyak melahirkan vonis Bebas kepada para kliennya melalui kesaksiannya dan juga pakar hukum Tata Negara termuda (FL)..