Darwis Moridu Bakal Vonis “Bebas”, Ini kata Pakar Hukum Tata Negara Muhhamad Rullyandi, SH,MH. – Portal Berita Terupdate – goupdate.id
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita
Jumat, September 22, 2023
Portal Berita Terupdate - goupdate.id
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita
No Result
View All Result
Portal Berita Terupdate - goupdate.id
No Result
View All Result

Darwis Moridu Bakal Vonis “Bebas”, Ini kata Pakar Hukum Tata Negara Muhhamad Rullyandi, SH,MH.

Editor by Editor
Desember 1, 2020
0
Darwis Moridu Bakal Vonis “Bebas”, Ini kata Pakar Hukum Tata Negara Muhhamad Rullyandi, SH,MH.
0
SHARES
482
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

GoUpdate, Tilamuta – Sejak di sidangkan kasus penganiyaan terhadap tersangka Darwis Moridu banyak kejanggalan hukum  yang terjadi selama masa pesidangan sampai di tetapkannya hukuman 6 (enam) bulan penjara dan dua tahun masa percobaan pada jumat (13/11/2020/kemarin.

Banyaknya kejanggalan hukum ini Tim Kuasa Hukum Darwis Moridu menggandeng pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, SH,MH,  pada acara Dialog bersama Asosiasi masyarakat Boalemo Bersatu Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan di Hotel Grand Amalia, Tilamuta Senin (30/11/2020).

Dihadapan Awak media Muhammad Rullyandi, SH,MH mengatakan ia menilai bahwa perkara hukum Darwis Moridu tidak cukup layak untuk dimajukan ke pengadilan. Alasannya, karena mengabaikan pendekatan restorative justice.

BacaJuga

Siswi SMA di Bantaeng Sulsel dimutilasi pacarnya akibat menolak Bersetubuh.

Tersangka Kasus Cabul oleh Calon Pendeta di NTT terancam Hukuman Mati.

Ada fakta-fakta hukum yang seharunya itu menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Di mana, terdapat perdamaian, baik itu dari pihak keluarga korban maupun terdakwa, Bapak Darwis Moridu,”

Terlebih saat ini proses sedang berjalan di pengadilan tinggi lewat upaya banding, maka harusnya juga mendengar secara obyektif, independen dan melihat seluruh fakta-fakta hukum dan mengambil keputusan dengan vonis bebas kepada Darwis Moridu,” ungkap Rullyandi

Rullyandi menambahkan untuk Bebas masih ada peluang untuk itu. Sebab, semua orang punya asas praduga tak bersalah yang harus dihormati sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Apalagi Darwis Moridu selaku Bupati Boalemo masih punya langkah-langkah pembelaan memperjuangkan keadilan di mata hukum.

“Dari putusan Pengadilan, saya melihat hakim tidak menggunakan pendekatan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Di mana, hakim harus wajib menggali nilai-nilai yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat,”

Seperti diketahui bahwa Muhammad Rullyandi merupakan salah satu Pakar Hukum Tata Negara yang punya Nama di Indonesia, beliau banyak melahirkan vonis Bebas kepada para kliennya melalui kesaksiannya dan juga pakar hukum Tata Negara termuda (FL)..

 

Tags: #Darwis Moridu bakal bebasPakar Hukum Tata negara
Previous Post

Anas Jusuf : Pendidikan Sebagai Pilar Utama Yang Kelak Dapat Memajukan Pembangunan

Next Post

Libur Panjang Akhir Tahun Delapan Hari,Dibagi menjadi dua klaster.

Related Posts

Siswi SMA di Bantaeng Sulsel dimutilasi pacarnya akibat menolak Bersetubuh.
Hukum & Kriminal

Siswi SMA di Bantaeng Sulsel dimutilasi pacarnya akibat menolak Bersetubuh.

by Editor
September 12, 2022
0

Goupdate - Seorang siswi SMA di Bantaeng, Sulawesi Selatan, M (17), dibunuh dan dimutilasi oleh pacarnya berinisial A (17). Menurut...

Read more
Tersangka Kasus Cabul oleh Calon Pendeta di NTT terancam Hukuman Mati.

Tersangka Kasus Cabul oleh Calon Pendeta di NTT terancam Hukuman Mati.

September 11, 2022
Fadel Muhammad Mengadu ke Bareskrim Polri Terkait Jabatanya Sebagai Wakil Ketua MPR di Copot

Fadel Muhammad Mengadu ke Bareskrim Polri Terkait Jabatanya Sebagai Wakil Ketua MPR di Copot

Agustus 24, 2022
Mantan Kepala BSG Tilamuta ditetapkan Tersangka, pada Kasus Dugaan Korupsi 37 Milyar.

Mantan Kepala BSG Tilamuta ditetapkan Tersangka, pada Kasus Dugaan Korupsi 37 Milyar.

Juni 24, 2022
Polres Boalemo Tetapkan Mantan Kades dan Kaur Pembangunan Desa Tanah Putih sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Polres Boalemo Tetapkan Mantan Kades dan Kaur Pembangunan Desa Tanah Putih sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Juni 15, 2022
Next Post
Libur Panjang Akhir Tahun Delapan Hari,Dibagi menjadi dua klaster.

Libur Panjang Akhir Tahun Delapan Hari,Dibagi menjadi dua klaster.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Berita Desa
  • Entertainment
  • Foto Berita
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bone Bolango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kota Gorontalo
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Polri & TNI
  • Provinsi Gorontalo
  • Ragam
  • Sports
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Melindungi Kades Langgar Aturan UU Desa,  Pj.Bupati akan Dilaporkan ke Kemendagri

Melindungi Kades Langgar Aturan UU Desa, Pj.Bupati akan Dilaporkan ke Kemendagri

September 21, 2023
Kades Diloato Diduga  Langgar UU Desa No.6 Tahun 2014, Pemda Boalemo Terkesan Cuek.

Kades Diloato Diduga Langgar UU Desa No.6 Tahun 2014, Pemda Boalemo Terkesan Cuek.

September 18, 2023
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 Portal Berita www.GoUpdate.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita

Copyright © 2020 Portal Berita www.GoUpdate.id