Goupdate,Tilamuta – Satu lagi kasus dugaan korupsi yang terjadi dibumi Damai Bertasbih menjadi sorotan publik, Dimana ,Polres Boalemo menetapkan dua tersangka sekaligus , kali ini menimpa mantan Kades Tanah Putih inisial DK dan mantan Kaur Pembangunan inisial MY.
Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU Saiful Kamal S.T.K., S.I.K, melalui Kanit Idik III Tipidkor, IPDA Budi Abdul Gani SH mengatakan kepada awak media mengatakan bahwa Mereka berdua diduga telah merugikan negara berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan provinsi gorontalo pada 26 agustus 2021 lalu mencapai Rp. 185.860.000, pada Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Dana Desa tahun 2018 di desa Tanah Putih kecamatan Dulupi ,Boalemo,
IPDA Budi Abdul Gani menambahkan Penetapan kedua tersangka dibuktikan dengan bukti-bukti yang diperoleh pihaknya, berupa keterangan para saksi, dokumen, serta hasil audit dari BPKP yang dikuatkan dengan keterangan Ahli Auditor.
Dengan ditetapkannya DK dan MY menjadi tersangka keduanya sudah diberikan surat pemanggilan oleh Polres Boalemo dan diharapkan kedua tersangka bisa bersikap kooperatif dalam menjlankan pemeriksaan selanjutnya. (fey laynus)