Rey Utami Bebas Dari Penjara – Portal Berita Terupdate – goupdate.id
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita
Jumat, September 22, 2023
Portal Berita Terupdate - goupdate.id
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita
No Result
View All Result
Portal Berita Terupdate - goupdate.id
No Result
View All Result

Rey Utami Bebas Dari Penjara

Editor by Editor
November 11, 2020
0
Rey Utami Bebas Dari Penjara
0
SHARES
81
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Goupdate, Jakarta – Terpidana kasus video ‘bau ikan asin‘, Rey Utami, resmi keluar dari Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (8/11) lalu.

Rey bebas setelah selesai menjalani putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL tanggal 13 April 2020.

“Atas nama Rayie Utami alias Rey Utami dengan amar putusan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, di mana perhitungannya berakhir tanggal 8 November 2020,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Apriyanti dalam keterangannya, Rabu (11/11).

BacaJuga

Terpilih Sebagai Ketua HIPMI, M. Jainuddin Ajak Pengusaha Muda Ambil Andil Dalam Pemulihan Ekonomi Daerah

Joshua Nugroho Kandidat Kuat Pimpin HIPMI Boalemo

Sementara itu, dua terpidana lainnya yakni Pablo Benua dan Galih Ginanjar masih menjalani masa penahanan.

Pablo diketahui divonis dengan pidana pernjara selama 1 tahun 8 bulan. Sedangkan Galih dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan dan saat ini sedang menempuh upaya kasasi.

“Pablo dan Galih masih di dalam lapas,” ucap Rika.

Kasus yang menjerat ketiganya ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq tentang video bau ikan asin. Mereka dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik lewat video.

Diketahui, dalam video yang diunggah ke laman Youtube, terdapat kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan Fairuz.

Laporan ini diproses oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi pun menetapkan ketiganya menjadi tersangka dan berakhir dengan vonis majelis hakim.

Tags: #Bebas Penjara#Rey Utami
Previous Post

Begal Marinir Menyerahkan Diri

Next Post

Pilkada Kota Makasar Semakin Panas, Para Simpatisan Paslon saling Serang.

Related Posts

Terpilih Sebagai Ketua HIPMI, M. Jainuddin Ajak Pengusaha Muda Ambil Andil Dalam Pemulihan Ekonomi Daerah
Entertainment

Terpilih Sebagai Ketua HIPMI, M. Jainuddin Ajak Pengusaha Muda Ambil Andil Dalam Pemulihan Ekonomi Daerah

by Admin
Desember 24, 2020
0

Goupdate Boalemo - Terpilihnya M. Jainuddin sebagai ketua HIPMI Kabupaten Boalemo melalui Musyawarah Cabang (Muscab) yang di Gelar di Daerah...

Read more
Joshua Nugroho Kandidat Kuat Pimpin HIPMI Boalemo

Joshua Nugroho Kandidat Kuat Pimpin HIPMI Boalemo

Desember 2, 2020
Mike Tyson Comeback ke Dunia Tinju, Perdana Melawan Roy Jones.

Mike Tyson Comeback ke Dunia Tinju, Perdana Melawan Roy Jones.

November 20, 2020
Jonathan meyer ditahan karena Mabuk dan di Denda 70 juta

Jonathan meyer ditahan karena Mabuk dan di Denda 70 juta

November 11, 2020
Next Post
Pilkada Kota Makasar Semakin Panas, Para Simpatisan Paslon saling Serang.

Pilkada Kota Makasar Semakin Panas, Para Simpatisan Paslon saling Serang.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Berita Desa
  • Entertainment
  • Foto Berita
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bone Bolango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kota Gorontalo
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Polri & TNI
  • Provinsi Gorontalo
  • Ragam
  • Sports
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Melindungi Kades Langgar Aturan UU Desa,  Pj.Bupati akan Dilaporkan ke Kemendagri

Melindungi Kades Langgar Aturan UU Desa, Pj.Bupati akan Dilaporkan ke Kemendagri

September 21, 2023
Kades Diloato Diduga  Langgar UU Desa No.6 Tahun 2014, Pemda Boalemo Terkesan Cuek.

Kades Diloato Diduga Langgar UU Desa No.6 Tahun 2014, Pemda Boalemo Terkesan Cuek.

September 18, 2023
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 Portal Berita www.GoUpdate.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita

Copyright © 2020 Portal Berita www.GoUpdate.id