Goupdate, Boalemo – Sejumlah masyarakat Desa Diloato, Kecamatan Paguyaman akan melaporkan Penjabat Bupati Boalemo, Dr.Sherman Moridu, ke Kemendagri. Ini buntut dari kekecewaan mereka yang menilai Penjabat Bupati Boalemo, mengabaikan tuntutan mereka, agar Kades Diloato dicopot.
Mereka menganggap apa yang dilakukan oleh Kades Diloato sudah mencoreng adat istiadat dan kearifan lokal Gorontalo untuk itu mereka mendesak Pj.Bupati segera menonaktifkan Anton Naki sebagai Kepala Desa Diloato.
Rahmat salah seorang warga Diloato mengatakan kepada Wartawan Goupdate bahwa hari ini mereka sudah tidak mempersoalkan lagi pengaktifan kembali Anton Naki sebagai kepala desa dan apa yang dilakukan Pemda sudah sesuai dengan amanat UU, namun hari ini kami tidak mau dipimpin lagi oleh ayahanda seorang penzina yang telah jelas melanggar adat istiadat dan kearifan lokal gorontalo dan telah terbukti bersalah melalui putusan pengadilan.
“Kami sudah tidak mau lagi dipimpin oleh seorang Anton Naki yang dengan secara sah dan terbukti melakukan tindakan asusila, apalagi tindakan tersebut dilakukan di kantor desa yang notobene milik negara, kami malu kepada desa tetangga yang menyebut kami desa penzina karena kami dipimpin oleh seorang penzina.”tutur Rahmat
Anton Naki secara sah telah melanggar UU Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 26 ayat 4 huruf k dan pasal 29 huruf E Undang-Undang Desa.
Pasal 26 ayat 4 Huruf K “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:huruf K menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
Pasal 29 huruf E “melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;”
Sementara itu Kepala bidang PMD Iskandar Hendra Pagau,S.Pd melalui via telp menjelaskan bahwa sampai hari ini belum ada arahan pimpinan atas sanksi yang akan di kenakan oleh kades diloato.
“Sampai hari ini belum ada arahan dari pimpinan Penjabat Bupati untuk masalah Diloato apakah akan dinonaktifkan atau tidak, semuanya atas putusan Pj.Bupati selaku pimpinan tertinggi didaerah tutur Kanda Pagau.
Penulis : Rendi Adjami