Goupdate,Boalemo – Sampai saat ini masalah yang menerpa Desa Diloato kecamatan Paguyaman Boalemo masih belum berakhir meski pihak Forkopimda sudah turun langsung kedesa tersebut//
Disatu sisi mestinya pihak pemerintah daerah dalam hal ini Penjabat Bupati Boalemo,DR.Serman Moridu segera bertindak cepat menonaktifkan Kades Diloato,Anton Naki dari jabatannya sebagai Kades karena dinilai sudah melanggar undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014.
Namun sampai hari ini pihak Pemda terkesan cuek dengan permasalahan tersebut, hal ini yang membuat sekelompok warga desa Diloato turun kejalan guna menyuarakan aspirasi mereka untuk kettujuh kalinya Senin (18/09/23).
Massa menduga sikap cuek Pemda Boalemo terhadap tuntutan mereka sarat akan kepentingan,padahal Kades Anton Naki sudah jelas melanggar aturan UU desa.
Jika melihat aturan Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 26 ayat 4 huruf K jelas bahwa anton naki telah melanggarnya dan harus segera dinonaktifkan oleh pemerintah daerah.
“Pasal 26 ayat 4 huruf K
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban: a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- menaati dan menegakkan peraturan perundangundangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
- menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
- mengelola Keuangan dan Aset Desa;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
- menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
- mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
- membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa “
Jika Pemda Boalemo masih bersikap cuek terhadap masalah ini, besar kemungkinan stabilitas daerah tidak akan kondusif dan ini akan berdampak pada penilaian Kinerja Pemerintahan Pj.Bupati Serman Moridu yang gagal dalam menjaga stabilitas keamanan
Apalagi saat ini sudah memasuki tahapan pelaksanaan Pilkada yang seharusnya setiap kepala daerah harus menjaga stabilitas daerahnya masing-masing dengan tidak adanya riak-riak yang akan menhambat jalannya Pemilu nanti.***
Penulis Rendi Adjami