Kades Diloato Diduga Langgar UU Desa No.6 Tahun 2014, Pemda Boalemo Terkesan Cuek. – Portal Berita Terupdate – goupdate.id
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita
Jumat, September 22, 2023
Portal Berita Terupdate - goupdate.id
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita
No Result
View All Result
Portal Berita Terupdate - goupdate.id
No Result
View All Result

Kades Diloato Diduga Langgar UU Desa No.6 Tahun 2014, Pemda Boalemo Terkesan Cuek.

Editor by Editor
September 18, 2023
0
Kades Diloato Diduga  Langgar UU Desa No.6 Tahun 2014, Pemda Boalemo Terkesan Cuek.
0
SHARES
69
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Goupdate,Boalemo – Sampai saat ini masalah yang menerpa Desa Diloato kecamatan Paguyaman Boalemo masih belum berakhir meski pihak Forkopimda sudah turun langsung kedesa tersebut//

Disatu sisi mestinya pihak pemerintah daerah dalam hal ini Penjabat Bupati Boalemo,DR.Serman Moridu segera bertindak cepat menonaktifkan Kades Diloato,Anton Naki dari jabatannya sebagai Kades karena dinilai sudah melanggar undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014.

Namun sampai hari ini pihak Pemda terkesan cuek dengan permasalahan tersebut, hal ini yang membuat sekelompok warga desa Diloato turun kejalan guna menyuarakan aspirasi mereka untuk kettujuh kalinya Senin (18/09/23).

BacaJuga

Melindungi Kades Langgar Aturan UU Desa, Pj.Bupati akan Dilaporkan ke Kemendagri

Inilah Alasan Warga Tuntut Pemda nonaktifkan Kades Diloato Secara Permanen.

Massa menduga sikap cuek Pemda Boalemo terhadap tuntutan mereka sarat akan kepentingan,padahal Kades Anton Naki sudah jelas melanggar aturan UU desa.

Jika melihat aturan Undang-Undang Desa  nomor 6 tahun 2014  pasal 26 ayat 4 huruf K jelas bahwa anton naki telah melanggarnya dan harus segera dinonaktifkan oleh pemerintah daerah.

“Pasal 26 ayat 4 huruf K

(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban: a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

  1. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  2. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  3. menaati dan menegakkan peraturan perundangundangan;
  4. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  5. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  6. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  7. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  8. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
  9. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  10. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  11. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  12. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  13. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  14. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa “

Jika Pemda Boalemo masih bersikap cuek terhadap masalah ini, besar kemungkinan stabilitas daerah tidak akan kondusif dan ini akan berdampak pada penilaian Kinerja Pemerintahan Pj.Bupati Serman Moridu yang  gagal dalam menjaga stabilitas keamanan

Apalagi saat ini sudah memasuki tahapan pelaksanaan Pilkada yang seharusnya setiap kepala daerah harus menjaga stabilitas daerahnya masing-masing dengan  tidak adanya riak-riak yang akan menhambat jalannya Pemilu nanti.***

Penulis Rendi Adjami

Tags: #2023#demokadesdiloato#Desadiloato#Goupdate
Previous Post

PENGUATAN AKSES SUMBER DAYA PADA MASYARAKAT MISKIN DI DAERAH

Next Post

Melindungi Kades Langgar Aturan UU Desa, Pj.Bupati akan Dilaporkan ke Kemendagri

Related Posts

Melindungi Kades Langgar Aturan UU Desa,  Pj.Bupati akan Dilaporkan ke Kemendagri
Berita Desa

Melindungi Kades Langgar Aturan UU Desa, Pj.Bupati akan Dilaporkan ke Kemendagri

by Editor
September 21, 2023
0

Goupdate, Boalemo – Sejumlah masyarakat Desa Diloato, Kecamatan Paguyaman akan melaporkan Penjabat Bupati Boalemo, Dr.Sherman Moridu, ke Kemendagri. Ini buntut...

Read more
Keresahan Sekelompok Warga Diloato Boalemo

Inilah Alasan Warga Tuntut Pemda nonaktifkan Kades Diloato Secara Permanen.

September 11, 2023
Keresahan Sekelompok Warga Diloato Boalemo

Keresahan Sekelompok Warga Diloato Boalemo

September 11, 2023
Resmi Dilantik, Fadli Djafar Nahkodai Karang Taruna Huyula Desa Mohungo

Resmi Dilantik, Fadli Djafar Nahkodai Karang Taruna Huyula Desa Mohungo

November 10, 2022
Rema Muda PATIMURA Desa Pentadu Timur Menggelar berbagai Kegiatan dalam Menyemarakkan Idul Fitri dan Lebaran Ketupat 1443 H.

Rema Muda PATIMURA Desa Pentadu Timur Menggelar berbagai Kegiatan dalam Menyemarakkan Idul Fitri dan Lebaran Ketupat 1443 H.

Mei 10, 2022
Next Post
Melindungi Kades Langgar Aturan UU Desa,  Pj.Bupati akan Dilaporkan ke Kemendagri

Melindungi Kades Langgar Aturan UU Desa, Pj.Bupati akan Dilaporkan ke Kemendagri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Berita Desa
  • Entertainment
  • Foto Berita
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bone Bolango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kota Gorontalo
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Polri & TNI
  • Provinsi Gorontalo
  • Ragam
  • Sports
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Melindungi Kades Langgar Aturan UU Desa,  Pj.Bupati akan Dilaporkan ke Kemendagri

Melindungi Kades Langgar Aturan UU Desa, Pj.Bupati akan Dilaporkan ke Kemendagri

September 21, 2023
Kades Diloato Diduga  Langgar UU Desa No.6 Tahun 2014, Pemda Boalemo Terkesan Cuek.

Kades Diloato Diduga Langgar UU Desa No.6 Tahun 2014, Pemda Boalemo Terkesan Cuek.

September 18, 2023
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 Portal Berita www.GoUpdate.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Pemerintah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Berita Desa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik, Tajuk, & Opini
  • Parlemen
  • Ragam
    • Entertainment
    • Peristiwa
    • Sports
    • Polri & TNI
    • Foto Berita

Copyright © 2020 Portal Berita www.GoUpdate.id